tirto.id - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) demi menekan laju penularan virus Corona di Tanah Air.
Perpanjangan PPKM Mikro akan berlaku sejak tanggal 18 sampai 31 Mei 2021. Selain itu, pemerintah juga terus melakukan pengetatan 3T, yakni tracing, testing, dan treatment.
“Pelaksanaan PPKM Mikro Tahap VIII yaitu tanggal 18 sampai 31 Mei (2021) akan diperpanjang dengan cakupan tetap di 30 provinsi. Tentu 18 sampai 31 Mei ini adalah periode dua minggu daripada pascamudik Hari Raya Lebaran dan tentu pengetatan dari 3T,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) seperti dikutip laman resmi setkab.go.id.
Airlangga menyatakan, dari 30 provinsi yang saat ini melaksanakan PPKM Mikro, 11 provinsi mengalami tambahan konfirmasi harian.
“Lima provinsi yang meningkat cukup tajam, yaitu Kepulauan Riau, Riau, Sumatera Selatan, Aceh, dan Kalimantan Barat dan sebagian itu akibat dari datangnya pekerja migran,” terangnya.
Menurutnya, peningkatan tren konfirmasi kasus harian tersebut telah menyebabkan tujuh provinsi mempunyai tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Ratio (BOR) Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 50 persen.
Tujuh provinsi yang dimaksud yaitu Sumatera Utara (63,4 persen), Riau (59,1 persen), Kepulauan Riau (59,9 persen), Sumatra Selatan (56,6 persen), Jambi (56,2 persen), Lampung (50,8 persen), dan Kalimantan Barat (50,6 persen).
“Ini terutama kenaikan memang terjadi di Sumatera, oleh karena itu Sumatera menjadi perhatian dari pemerintah. Sedangkan di Jawa terlihat bahwa BOR rata-rata di bawah 40 persen dan ini merupakan yang terendah sepanjang periode PPKM Mikro,” kata dia.
Hingga hari ini, Rabu (12/5/2021) pukul 7.30 WIB, total kasus virus Corona di Tanah Air telah mencapai 1.723.596, di mana terdapat tambahan 5.021 kasus baru dalam 24 jam terakhir.
Dari jumlah itu, terdapat tambahan kasus kematian 247 jiwa yang menyebabkan jumlah kumulatif meninggal dunia menjadi 47.465 orang.
Sementara pasien yang dinyatakan sembuh dari virus mematikan ini adalah 1.580.207 orang dan hingga saat ini masih menyisakan 95.924 kasus aktif dari seluruh wilayah di Indonesia.
Karenanya, agar wabah virus Corona tidak semakin meluas, Pemerintah juga terus mengimbau masyarakat untuk selalu #IngatPesanIbu dengan tetap menjalankan disiplin protokol kesehatan 3M.
3M yang dimaksud adalah Memakai masker, Menjaga jarak serta hindari kerumunan, dan rutin Mencuci tangan pakai sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
Editor: Agung DH