Menuju konten utama

Kemnaker Terima 2.114 Laporan THR 2022

Posko THR Kemnaker dibuka untuk memastikan hak-hak pekerja dibayarkan oleh para pengusaha.

Kemnaker Terima 2.114 Laporan THR 2022
Pekerja melakukan konsultasi di Posko Pengaduan THR Online di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (21/5/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 2.114 laporan terkait keluhan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Laporan tersebut masuk pada periode 8 hingga 20 April 2022.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, menjelaskan, keluhan tersebut masuk melalui Posko THR Keagamaan Tahun 2022 yang sudah dibuka sejak awal Ramadan.

“Jadi hingga saat ini, jumlah dari konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2022 sebanyak 2.114 laporan," kata Chairul dalam keterangan resmi, Kamis (21/4/2022).

Jumlah tersebut mencakup 1.556 konsultasi online dan 558 pengaduan online. Terdapat sejumlah topik pelaporan yang masuk, di antaranya perhitungan THR yang tidak sesuai ketentuan, THR belum dibayarkan, dan THR tidak dibayar.

Chairul pun memastikan bahwa pihaknya akan mengambil tindak lanjut dari konsultasi dan pengaduan masyarakat.

Masyarakat yang berkonsultasi dilayani langsung oleh petugas Mediator Hubungan Industrial melalui kolom konsultasi di website https://poskothr.kemnaker.go.id.

Sedangkan pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan THR dibayarkan sesuai ketentuan.

“Tentu pengaduan baru akan ditindaklanjuti setelah batas waktu pembayaran THR berakhir. Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker akan berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan daerah,” ujar dia.

Chairul menambahkan, keberadaan Posko Pengaduan THR ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada.

"Hadirnya posko THR keagamaan tahun 2022 ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan. Posko THR virtual ini juga untuk memudahkan masyarakat konsultasi maupun menyampaikan keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR tanpa dibatasi ruang dan waktu, sehingga seluruh pekerja/buruh mendapatkan THR,” ucapnya.

Posko tersebut dapat dimanfaatkan oleh pekerja/buruh dan pengusaha mulai 8 April hingga 8 Mei 2022 selama jam kerja (08.00 WIB s.d 15.00 WIB) dan secara daring (online) melalui https://poskothr.kemnaker.go.id.

Baca juga artikel terkait POSKO THR 2022 atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Fahreza Rizky