Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Kemenkes Jelaskan Prosedur Penemuan Obat dalam Penanganan COVID-19

Plt. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenkes Slamet berkata berbagai lembaga terus bekerja keras untuk mencari obat dan vaksin COVID-19.

Kemenkes Jelaskan Prosedur Penemuan Obat dalam Penanganan COVID-19
Botol kecil berlabel stiker "Vaksin COVID-19" dan jarum suntik medis, terlihat dalam ilustrasi yang diambil pada (10/4/2020). ANTARA/REUTERS/Dado Ruvic/pri.

tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan saat ini dunia belum menemukan obat untuk penyembuhan COVID-19. Kemenkes menjelaskan proses penemuan obat pun berjalan dengan tahapan-tahapan sehingga tidak bisa langsung dikonsumsi publik.

Plt. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenkes Slamet mengatakan berbagai lembaga terus bekerja keras untuk mencari obat dan vaksin Covid-19.

“Banyak lembaga internasional dan nasional sedang bekerja keras untuk mendapatkan obat ataupun vaksin Covid-19," kata Slamet sebagaimana dikutip dari Setkab.go.id, Selasa (4/8/2020).

Obat-obat yang beredar pun harus melalui 4 fase. Fase pertama adalah upaya penemuan bahan/zat/senyawa yang potensial menjadi obat. Proses penemuan melalui berbagai proses penelitian.

Kedua, bahan/zat/senyawa potensial obat dicoba lewat sejumlah uji proses seperti uji aktivitas zat, uji toxisitas in vitro dan in vivo pada tahap pra-klinik. Setelah melewati tahap pra-klinik, kandidat obat perlu menjalani uji klinik fase I, fase II dan fase III.

Indonesia, saat ini, tengah bekerja sama dalam pembuatan vaksin Covid-19 bersama Sinovac. Uji klinik Sinovac sendiri berlangsung di penelitian Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran. Saat ini uji vaksin sudah memasuki uji klinik fase III.

Proses uji fase III pun tidak sederhana. Berdasarkan standar internasional, penelitian harus mendapat izin dari pihak Komisi Etik Universitas Padjajaran. Pada 27 Juli 2020 lalu, Unpad menyetujui uji klinik tersebut dan harus bertanggung jawab atas penelitian tersebut.

"Komite Etik Universitas Padjajaran berkewajiban melakukan monitoring pelaksanaan penelitian," kata Slamet.

Setelah memenuhi fase kedua dengan lolos uji klinik fase I, fase II dan fase III, kandidat obat memperoleh izin edar. Terakhir, obat tersebut kemudian diproduksi dengan cara pembuatan obat yang baik (GMP) dan dilakukan kontrol pada proses pemasaran.

Akan tetapi, belahan dunia masih belum menemukan obat Covid-19. Ia mengatakan, "Saat ini beberapa negara termasuk Indonesia, tergabung dalam Solidarity Trial WHO, untuk mendapatkan bukti klinis yang lebih kuat dan valid terhadap efektivitas dan keamanan terbaik dalam perawatan Covid-19.”

Slamet mengimbau masyarakat untuk tidak langsung percaya keberadaan obat Covid-19. Ia mengajak masyarakat untuk kritis dan mecnari informasi yang terpercaya.

"Kepada seluruh pihak, khususnya tokoh publik, kami harap dapat memberikan pencerahan tentang Covid-19 kepada masyarakat dan bukan sebaliknya, menimbulkan pro-kontra," kata Slamet.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz