tirto.id - Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan telah dikeluarkan surat edaran untuk menentukan waktu vaksinasi bagi penyintas COVID-19. Vaksinasi dapat dilakukan penyintas COVID-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga berat.
Surat Edaran Nomor 2524 tahun 2021 tentang vaksinasi COVID-19 bagi penyintas itu dikeluarkan oleh Kemenkes per tanggal 29 September 2021.
"Dalam surat edaran ini diatur ketentuan bahwa penyintas COVID-19 dengan derajat penyakit ringan hingga sedang vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh," kata Nadia dalam konferensi pers daring, Rabu (29/9/2021).
Untuk penyintas COVID-19 dengan derajat keparahan penyakit yang berat, maka vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.
"Sementara jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia," kata Nadia.
Selain meminta masyarakat agar selalu menaati protokol kesehatan mulai menjaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan, pemerintah dalam menanggulangi pandemi juga terus berupaya menggalakkan program vaksinasi untuk memutus rantai penularan.
Berdasarkan data vaksinasi per 29 September 2021, terdapat 89.822.987 yang sudah dilakukan suntik vaksinasi tahap I, yang telah dilakukan suntikan ke-2 mencapai 50.412.933. Suntik ke-3 ada 924.828. Sementara target vaksinasi yang dicanangkan pemerintah sebanyak 208.265.720.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Zakki Amali