Menuju konten utama

Kemenhub Wajibkan Pesawat Kargo Asal Cina Parkir di Area Isolasi

Menhub membenarkan bahwa pesawat cargo yang membawa barang-barang asal Cina diwajibkan parkir di tempat isolasi.

Kemenhub Wajibkan Pesawat Kargo Asal Cina Parkir di Area Isolasi
Ilustrasi pesawat kargo. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membenarkan bahwa pesawat kargo yang mengangkut barang-barang asal Cina wajib ditempatkan terlebih dahulu di area terisolasi.

Hal tersebut mengonfirmasi Surat Edaran Kemenhub Nomor SE 01 Tahun 2020 tentang Penanganan Pesawat Udara Khusus Kargo Dari Republik Rakyat Tiongkok.

Budi karya menyampaikan, hal tersebut merupakan langkah antisipatif dalam pencegahan virus Corona.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pesawat kargo yang membawa barang-barang dari Cina tak dilarang masuk ke Indonesia.

"Kargo oke kok. Enggak ada penutupan," ucap Budi Karya di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2019).

Ia juga menyebut bahwa aktivitas bongkar muat kargo baik dari dan menuju Cina masih berlangsung lancar hingga saat ini dan tak terjadi penurunan jumlah barang kiriman.

"Pesawat masih tetap jalan. Kargo laut udara jalan terus. Saya sudah lapor," imbuhnya.

Selain mewajibkan isolasi pesawat kargo asal Cina, surat edaran yang dirilis Kemenhub juga diwajibkan mengikuti prosedur khusus yang melibatkan Air Traffic Control (ATC), Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan personel ground handling.

Personel yang menangani kargo tersebut juga wajib menggunakan pakaian anti virus, sarung tangan, dan masker sesuai petunjuk dari KKP dan instansi yg berwenang.

Di samping itu, badan usaha angkutan udara dan perusahaan angkutan udara wajib memberikan manifest kru dan kargo yang diangkut kepada kepala bandar udara, dan data tersebut akan diberikan kepada KKP, instansi yang berwenang dan juga griund handling.

Keempat, ATC yang bertugas harus memberitahukan kedatangan pesawat udara dimaksud kepada Kepala Bandar Udara.

Kelima, Kepala Bandar Udara memastikan Kantor Kesehatan Pelabuhan dan instansi berwenang untuk melakukan pembersihan (desinfeksi) terhadap pesawat udara, kru pesawat dan barang bawaannya, serta kargo sesuai SOP yang berlaku;

Keenam, kru pesawat udara tidak boleh turun dari pesawat udara selama pesawat udara on the ground.

Baca juga artikel terkait KARGO UDARA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana