Menuju konten utama

Kemenhub Izinkan Penerbangan Domestik Beroperasi Hari Ini Saja

Maskapai hanya boleh melayani penumpang dengan reservasi lama, dan mulai hari ini tidak ada lagi reservasi baru.

Kemenhub Izinkan Penerbangan Domestik Beroperasi Hari Ini Saja
Petugas informasi bandara berada dibawah Monitor jadwal penerbangan yang memperlihatkan pengumuman dibatalkannya penerbangan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (1/4/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp.

tirto.id - Kementerian Perhubungan masih mengizinkan maskapai penerbangan menerbangkan penumpang meski larangan mudik telah diberlakukan mulai hari ini Jumat (24/4/2020). Maskapai hanya boleh memberangkatkan penumpang yang sudah memesan tiket untuk penerbangan domestik pada hari ini.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan untuk melaksanakan kewajiban operator penerbangan melayani penumpang dengan reservasi lama, dan mulai hari ini tidak ada lagi reservasi baru.

“Mengingat karasteristik moda udara yang spesifik, kepada operator penerbangan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya kepada penumpang sampai dengan hari ini dengan reservasi lama dengan tetap menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid 19. Mulai hari ini tidak ada reservasi baru,” jelas Adita dalam keterangan resminya, Jumat (24/4/2020).

Adita menjelaskan untuk penerbangan internasional tetap akan beroperasi khusus untuk melayani warga negara asing yang akan kembali ke negaranya, dan warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia. Penerbangan akan tetap mengikuti protokol kesehatan selama pandemi Covid 19.

“Berlakunya peraturan akan sama untuk semua moda transportasi yaitu pada 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 dan akan diperpanjang jika diperlukan,” jelasnya.

Sebagai informasi, Permenhub nomor 25 Tahun 2020 telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Adita menegaskan bahwa larangan penggunaan transportasi untuk mudik ini berlaku untuk keluar masuk di wilayah-wilayah PSBB, zona merah penyebaran Covid-19 dan aglomerasi yang sudah ditetapkan sebagai PSBB.

Baca juga artikel terkait LARANGAN MUDIK atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Bayu Septianto