Menuju konten utama

Kemenaker Terima 1.150 Aduan THR Jelang Penutupan Posko 2021

Kemenaker telah menerima 1.150 pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR) jelang penutupan Posko THR 2021 pada 20 Mei 2021.

Kemenaker Terima 1.150 Aduan THR Jelang Penutupan Posko 2021
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah memberi pemaparan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/2/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 1.150 pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR) jelang penutupan Posko THR 2021 yang akan dilakukan pada 20 Mei 2021.

Menurut data hingga 18 Mei 2021, terdapat 1.860 laporan terkait THR yang masuk ke Posko THR Kemenaker dengan rincian 710 konsultasi THR dan 1.150 pengaduan THR.

"Ada 444 dari 1.150 aduan yang diterima Posko THR 2021, sudah dikirim ke daerah untuk diatensi Disnaker di 21 provinsi. Sisanya, masih terus kita periksa kelengkapan datanya," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Rabu (19/5/2021).

Ida menjelaskan bahwa Kemenaker melalui pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan atas aduan tersebut. Tahap berikutnya adalah pemberian nota pemeriksaan sebanyak dua kali dengan jangka waktu 30 hari dan fase berikutnya baru bisa diberikan rekomendasi berupa sanksi.

"Jadi kalau dihitung-hitung 3 sampai 14 hari dikali dua, sekitar 30 hari untuk penyelesaian. Untuk hal ini, Kemenaker memberikan apresiasi kepada para Kadisnaker yang bereaksi cepat untuk memproses secara cepat aduan, sehingga tak membutuhkan waktu hingga 30 hari, sesuai batas waktu maksimal," kata Ida.

Menurut data Kemnaker, sebagian besar isu yang dilaporkan ke Posko THR 2021 adalah THR yang dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 50 persen, THR tidak dibayarkan penuh karena adanya pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan satu bulan gaji sesuai peraturan dan THR tidak dibayarkan sama sekali karena COVID-19.

Ida memastikan pihaknya akan melakukan proses validasi dan verifikasi data serta terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait dengan penyelesaian aduan tersebut. Tim pengawas ketenagakerjaan juga akan diturunkan sebagai langkah berikutnya dan perumusan rekomendasi sanksi terhadap ketidakpatuhan.

Baca juga artikel terkait PEMBAYARAN THR

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Maya Saputri