tirto.id - Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
"Kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi tersebut," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Senin, 26 Desember 2022.
Para saksi yakni JS selaku Direktur Utama PT Sinotrans CSC Indonesia dan WS sebagai tim AP PT Huawei Tech Investment. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi," sambung Ketut.
Sementara, pada 8 November 2022, Kominfo dan PT Huawei Tech Investment menandatangani nota kesepahaman. Pemerintah mengapresiasi kepada perusahaan itu atas peran kontribusi dan komitmen jangka panjang dalam pengembangan sumber daya manusia, perencanaan solusi transformasi digital dan ekosistem, perencanaan infrastruktur TIK, dan konsultasi mengedepankan tata kelola.
Perkara dugaan korupsi ini bermula dari pengadaan lima paket proyek yang ditangani BAKTI Kominfo untuk wilayah terluar, tertinggal dan terpencil atau 3T seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatra, dan Nusa Tenggara Barat. Terdapat ribuan titik yang bakal dipasang BTS dari lima paket tersebut.
Proyek itu diinisiasi sejak akhir tahun 2020. Lantas ada dua tahap pengerjaan dengan target 7.904 titik blank spot hingga tahun 2023. Tahap pertama, pemerintah menargetkan pemasangan BTS di 4.200 titik dan rencana pengerjaan selesai tahun ini. Kemudian sisanya bakal dikerjakan tahun depan.
Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. BAKTI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Direktur Utama.
Organisasi itu bertugas mengelola pembiayaan Kewajiban Pelayanan Universal, serta penyediaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky