tirto.id - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menyita 17 kapal sebagai barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Belasan kapal itu milik tersangka Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat (HH).
"Kapal-kapal disita itu secara fisik berhasil ditemukan di Samarinda dan Sendawar, 17 kapal sudah dikuasai penyidik," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah di Jakarta, Kamis (11/3/2021), dikutip dari Antara.
Bulan lalu, Rabu (10/2/2021), Kejagung telah menyita kapal LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping dan dokumen kepemilikan kapal sebanyak sembilan kapal tongkang dan 10 kapal tunda yang juga disita dari Hidayat.
"Dulu disita masih berupa surat-surat, kapalnya masih dicari, sekarang 17 kapal itu sudah ketemu," kata Adriansyah.
Untuk selanjutnya, kata dia, pengelolaan kapal diserahkan ke anak perusahaan PT Pertamina sampai perkara putus di pengadilan.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero).
Dua diantara para tersangka itu merupakan mantan jenderal TNI, yaitu Mayor Jenderal TNI (Purn) Adam Damiri (direktur utama PT Asabri periode 2011-Maret 2016) dan Letnan Jenderal TNI (Purn) Sonny Widjaja (direktur utama PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020).
Penyidik juga menetapkan Direktur Utama T Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat sebagai. Benny dan Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan