tirto.id - Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi terkait kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP. Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Senin (12/10/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” demikian penjelasan Anang merujuk keterangan resmi pada Selasa (13/10/2026).
Tiga saksi yang diperiksa terdiri dari MR, yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kota Bekasi, AF dari Sekretariat Kementerian Dalam Negeri, serta CMS yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kota Bekasi pada 2009.
Ketiganya hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait perkara dugaan penyimpangan tata kelola perusahaan daerah tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi dengan PT Pertamina EP. Berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung, kerja sama yang menjadi objek penyidikan itu berlangsung sejak 2009 hingga periode yang disebutkan dalam rilis.
Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga disebut tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan terhadap ketiga saksi menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id

































