Menuju konten utama

Kejagung Periksa Saksi atas Dugaan Korupsi KSO Migas di Bekasi

Kejagung kembali memeriksa saksi dari dari Foster Oil & Energy Pte. Ltd. dalam kasus dugaan korupsi tata kelola PT Migas Perseroda Kota Bekasi.

Kejagung Periksa Saksi atas Dugaan Korupsi KSO Migas di Bekasi
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melaksanakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap seorang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009 s.d. 2024, penyidikan tersebut dilakukan pada Selasa (20/10/2026). foto/Dok. Kejagung RI
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang saksi dari Foster Oil & Energy Pte. Ltd. dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi terkait kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP.

Pemeriksaan terhadap saksi berinisial HA itu dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), sebagaimana disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Selasa (20/10/2026).

HA diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama operasi perusahaan daerah milik Kota Bekasi tersebut.

Sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa tiga saksi dalam perkara yang sama pada Senin (12/10/2026). Ketiga saksi itu masing-masing berinisial MR, yang menjabat Sekretaris DPRD Kota Bekasi; AF dari Sekretariat Kementerian Dalam Negeri; serta CMS, mantan Sekretaris DPRD Kota Bekasi pada 2009.

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan keterangan dan memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola perusahaan daerah tersebut.

Dalam keterangannya, Kejagung menyatakan penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga menegaskan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian selama proses hukum berlangsung.

Hingga kini, penyidikan perkara tersebut masih berjalan. Keterangan para saksi diharapkan dapat membantu penyidik melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis