Menuju konten utama

Kejagung Periksa 6 Saksi Korupsi Ekspor CPO

Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO.

Kejagung Periksa 6 Saksi Korupsi Ekspor CPO
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus ekspor minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022). ANTARA FOTO/HO/Puspen Kejagung/wpa/nym.

tirto.id - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa enam saksi dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya periode Januari 2021-Maret 2022, Senin 30 Mei 2022.

"Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, via keterangan tertulis.

Permintaan keterangan itu dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan secara ketat.

Para saksi yakni BA (Kepala Bagian Perlengkapan pada Biro Umum dan Layanan Pengadaan Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan), BG (pensiunan Kementerian Perdagangan), R (analis perdagangan ahli madya), FS (istri tersangka IWW), DS (Head Finance Department Wilmar Group), dan PD (Sub Koordinator Pembinaan Usaha Perkebunan).

Pada perkara ini, Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA, Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, dan Penasihat Kebijakan dan Analisa Independent Research dan Advisory Indonesia Lin Che Wei sebagai tersangka.

Dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya berlangsung pada periode Januari 2021 hingga Maret 2022. Para tersangka pun dikenakan pasal berlapis.

Lin Che Wei dianggap melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara empat tersangka lainnya dijerat Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, huruf b, huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022; dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022.

Jaksa Agung ST Burhanuddin berujar perusahaan ekspor ini tidak memenuhi DPO namun tetap diberikan persetujuan ekspor. "Atas perbuatan tersebut diindikasikan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara,” ujar dia, Selasa 19 April 2022 lalu.

Baca juga artikel terkait KASUS EKSPOR MINYAK GORENG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky