tirto.id - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman tidak mau menanggapi ihwal rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Jiwasraya buatan DPR.
"Saya tidak berkomentar soal itu. Saya Jampidsus teknis masalah perkara," kata dia di Kejaksaan Agung, Selasa (31/12/2019).
Berkaitan dengan target dalam proses hukum kasus asuransi Jiwasraya ini, Adi mengaku tidak ada target meski tahap penyidikan dimulai sejak 19 Desember lalu.
Sejauh ini, telah ada tiga fraksi di DPR mengusulkan pembentukan Pansus guna merampungkan perkara yang membelit Jiwasraya.
"Kalau secara informal, mungkin baru 2-3 fraksi [pendukung pembentukan Pansus] tapi nanti kami lihat secara formalnya. Dalam rapat pimpinan dilihat berapa formalnya dan ada rencana di Komisi XI dan Komisi VI diadakan rapat gabungan untuk itu," ucap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, di DPR, Senin (30/12/2019).
Sementara, Partai Demokrat setuju selesai masa reses DPR, segera saja dibentuk Pansus Jiwasraya.
"Tujuannya untuk mengurai kemana saja uang puluhan triliun milik nasabah ini hilang dan siapa saja pihak-pihak yang menikmatinya. Sekaligus mencari solusi untuk mengganti uang nasabah itu. Kepentingan para nasabah yang jadi korban inilah yang utama," ujar Ketua DPP Demokrat Jansen Sitindaon, ketika dihubungi Tirto, Selasa (31/12/2019).
Bagi Demokrat sisi politiknya itu hanya 'bunga-bunganya' saja, lanjut dia, bukan pansus politik, tapi pansus untuk kepentingan nasabah yang jadi korban.
Dibentuknya Pansus apalagi jika jenisnya angket, maka DPR punya kewenangan penyelidikan, sehingga bisa memanggil serta meminta keterangan semua pihak yang terlibat
Senada dengan Jansen, Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR Ahmad M. Ali menyetujui pembentukan Pansus Jiwasraya. Harapannya agar persoalan dapat diungkap.
"Selain proses hukum yang dijalankan, harus ada proses politik. Sehingga kami meminta dibentuk Pansus agar persoalan tersebut terbuka," kata M. Ali di Jakarta, Selasa (31/12/2019) seperti dilansir Antara.
Ia meyakini dalam pembahasan di Pansus, perkara akan terbuka dan terlihat akar persoalannya guna proses lanjutan sisi hukum. Siapapun yang terlibat dalam kasus Jiwasraya harus diproses hukum tanpa terkecuali.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali