Menuju konten utama

KBRI Riyadh Jelaskan Hukuman yang Bisa Menimpa Rizieq di Arab Saudi

Rizieq Shihab bisa dideportasi dari Arab Saudi jika izin tinggalnya sudah habis.

KBRI Riyadh Jelaskan Hukuman yang Bisa Menimpa Rizieq di Arab Saudi
Rizieq Shihab. tirto.id/Taher

tirto.id - Duta Besar RI untuk Kerajaan Arab Saudi (KAS) Agus Maftuh Abegebriel menjelaskan hukuman apa yang bisa diterima orang jika izin tinggalnya di sebuah negara sudah habis.

Menurut Agus, orang dari luar yang visanya habis di negara tempatnya bernaung dapat dideportasi. Pengusiran bisa dilakukan pemerintah negara terkait jika orang yang visanya habis ditangkap.

Jika deportasi dilakukan sebuah negara terhadap seseorang yang habis izin tinggalnya, maka kedutaan besar warga terkait tak bisa memberi perlindungan. Hal itu kemungkinan berlaku dalam kasus Rizieq di Arab Saudi.

"Kalau tertangkap ya deportasi. Ga bisa [dilindungi kedubes]," kata Agus kepada Tirto, Jumat (28/9/2018).

Rizieq Shihab bisa diusir dari Arab Saudi pasca habisnya masa berlaku visa yang ia miliki sejak 21 Juli 2018. Deportasi dapat dilakukan pemerintah Arab Saudi jika aparat keamanan negara itu menangkap Rizieq.

Visa Rizieq di Arab Saudi sebenarnya telah habis sejak 9 Mei 2018. Ia saat itu menggunakan visa ziyarah tijariyyah (visa kunjungan bisnis) yang tidak bisa dipergunakan untuk kerja (not permitted to work). Akan tetapi, perpanjangan saat itu dilakukan. Masa berlaku visa yang sudah diperpanjang itu berakhir 20 Juli 2018.

Untuk melakukan perpanjangan visa, seorang WNA harus keluar dari Arab Saudi. Karena keberadaan Rizieq sampai hari ini masih di Arab Saudi, maka sejak 21 Juli 2018, KBRI ia resmi tidak memiliki izin tinggal di negara itu.

Menanggapi berita yang beredar tentang pencekalan Rizieq, Agus mengatakan hingga saat ini belum ada nota diplomatik dari Kementerian Luar Negeri Arab Saudi mengenai hal tersebut.

"Kami tegaskan bahwa sampai hari ini KBRI Riyadh belum menerima nota diplomatik dari Kementerian Luar Negeri Kerajaan Arab Saudi terkait hal tersebut," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yantina Debora