tirto.id - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto membantah pemerintah sudah memutuskan agar pekerja berumur di bawah 45 tahun untuk kembali bekerja.
“Terkait dengan pekerja itu belum ada regulasi ataupun belum ada usulan yang terkait dengan kriteria umur, jadi itu bukan merupakan kebijakan yang diambil pemerintah," kata Airlangga usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi dengan jajaran secara daring, Senin (18/5/2020).
Pemerintah sebelumnya mewacanakan untuk memberikan kelonggaran beraktivitas bagi masyarakat yang berumur maksimal 45 tahun.
Kebijakan tersebut disampaikan karena masyarakat berumur 45 tahun ke bawah jauh lebih resisten dengan Covid-19 dibandingkan dengan orang berumur 45-60 tahun yang mempunyai penyakit penyerta seperti ginjal maupun jantung atau orang-orang berumur 60 tahun ke atas.
Bocoran kebijakan tersebut terealisasi setelah terbitnya surat Kementerian BUMN bernomor S-336/MBU/05/2020 yang ditandatangani Menteri BUMN Erick Thohir pada 15 Mei 2020. Surat tersebut memuat tentang antisipasi pelaksanaan new normal di lingkungan BUMN.
Kemudian dalam lampiran tersebut menginformasikan kalau fase pertama tahapan new normal adalah membuat para pekerja berumur maksimal 45 tahun kembali bekerja.
"Karyawan berusia di bawah 45 tahun masuk dan WFH untuk usia di atas 45 tahun sesuai batasan operasi," demikian isi dokumen tersebut.
Airlangga juga memastikan kalau pemerintah belum mengambil sikap tentang new normal untuk membuka hotel maupun mal.
Pemerintah sebelumnya memang merencanakan untuk mengaktifkan kembali pusat perbelanjaan setelah pelaksanaan PSBB.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan bahkan mengatakan, pemerintah sangat mungkin membuka kembali perbelanjaan, tetapi juga tidak menutup kemungkinan untuk menutup hingga beberapa hari bila ada kasus Covid-19.
"Bertahap ada dibuka pelan-pelan. Kalau ada kita temukan seperti di kecamatan mana, langsung di blok satu RT karena ketemu ada 2 orang yang COVID-19, ya 2 minggu diblok," kata Luhut dalam acara yang diputar RRI, Sabtu (16/5/2020).
Saat ini, pemerintah masih dalam pengkajian sehingga pemerintah memastikan tidak ada pelonggaran pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz