Menuju konten utama

Kasus Suap Meikarta: KPK Panggil Sekretaris Direksi Lippo Cikarang

KPK memanggil Sekretaris Direksi PT Lippo Cikarang Tbk, Melda Peni Lestari sebagai saksi Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto terkait kasus suap Meikarta.

Kasus Suap Meikarta: KPK Panggil Sekretaris Direksi Lippo Cikarang
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Antaranews/Benardy Ferdiansyah.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait proyek pembangunan Meikarta.

Setelah menetapkan dua tersangka baru, KPK kemudian mengagendakan pemanggilan kepada Sekretaris Direksi PT Lippo Cikarang Tbk, Melda Peni Lestari.

Rencananya, Melda diperiksa KPK untuk kasus suap perizinan pembangunan Meikarta tersangka Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka BTO," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (7/8/2019).

Sebelumnya KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di kabupaten Bekasi. Dua orang itu adalah Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa dan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto.

Untuk Iwa, KPK menduga dia terlibat dengan pembahasan substansi rancangan peraturan daerah tentang rencana detail tata ruang kabupaten Bekasi 2017.

"Sejak 10 Juli 2019 KPK melakukan penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka, yaitu IWK dan BTO," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Senin (29/7/2019).

IWK diduga melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan tersangka BTO diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri