Menuju konten utama

Kasus Pemkot Tangerang vs Kemenkumham di Kepolisian Resmi Berakhir

Kemenkumham dan Pemkot Tangerang sudah resmi mencabut laporan polisi. Pada hari ini, polisi resmi menghentikan penyelidikan kasus ini. 

Kasus Pemkot Tangerang vs Kemenkumham di Kepolisian Resmi Berakhir
Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi yang berada di Jalan Satria Sudirman, Tangerang Kota, terlihat masih sepi. tirto.id/Alfian putra Abdi

tirto.id - Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim mengatakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Pemerintah Kota Tangerang telah mencabut laporan polisi.

Dua institusi itu sebelumnya saling melaporkan ke polisi ihwal kasus penyegelan kampus Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi yang berlokasi di Kota Tangerang. Dua politeknik di bawah naungan Kemenkumham itu disegel karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Rachim mengatakan Polres Metro Tangerang pun sudah resmi menghentikan penanganan kasus ini, pada hari ini.

"Sudah ada surat pencabutan laporan kedua belah pihak, mulai hari ini dinyatakan penghentian penyelidikan," ujar Rachim ketika dikonfirmasi, Jumat (19/7/2019).

Surat pernyataan pencabutan laporan dari Pemkot Tangerang menyatakan bahwa perkara itu telah diselesaikan secara mediasi di Kementerian Dalam Negeri pada Kamis (18/7/2019). Oleh karena itu, Pemkot Tangerang menyatakan tidak melaporkan atau membuat tuntutan terhadap Kemenkumham.

Surat bermaterai itu bertanggal 28 Juli 2019 dan ditandatangani oleh pejabat Bantuan Hukum Pemkot Tang Pemerintah, yakni Yudith Daryadi, Budi Dharmawanto Arief dan Titto Chairil Yustiadi.

Sementara surat pencabutan laporan dari Kemenkumham bertanggal 19 Juli 2019. Surat bernomor SEK-5-HH.07.04.2 itu ditandatangani Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham, Bambang Wiyono.

Dalam surat itu, Kemenkumham menyebutkan bahwa permasalahan penyerobotan atas aset tanah milik kementerian itu telah diselesaikan secara musyawarah mufakat.

Baca juga artikel terkait PEMKOT TANGERANG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom