Menuju konten utama

Karen Agustiawan Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Karen akan mendengarkan tuntutannya di ruang Wirjono Projodikoro 3 PN Jakarta Pusat.

Karen Agustiawan Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair Galaila Karen Agustiawan (kanan) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/5/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

tirto.id - Mantan Direktur Pertamina, Galaila Karen Kardinah, alias Karen Agustiawan, akan kembali menjalani persidangan kasus dugaan korupsi pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang liquiefied natural gas (LNG) potensial di Amerika Serikat.

Karen akan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini.

“Agenda pembacaan tuntutan oleh JPU,” mengutip dari website sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024).

Persidangan dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB. Karen akan mendengarkan tuntutannya di ruang Wirjono Projodikoro 3 PN Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, Karen didakwa oleh Jaksa KPK atas dugaan korupsi lantaran memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di Amerika Serikat tanpa ada pedoman pengadaan yang jelas.

"Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum," kata Jaksa KPK saat membacakan dakwaan pada Senin (12/2/2024).

Selain itu, Karen dinilai tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris PT Pertamina dan persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG Corpus Christi Liquefaction trains 1 dan train 2.

Karen juga dinilai memberikan kuasa kepada Yenny Andayani selaku SVP Gas and Power PT Pertamina (2013-2014) untuk menandatangani LNG Sales and Purchase Agreement (LNG) Corpus Christi Liquefaction Train 1. Padahal, saat itu, beberapa direksi belum menandatangani risalah rapat direksi dan dia pun tidak meminta tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris PT Pertamina.

Kemudian, Karen mewakili PT Pertamina memberi kuasa kepada Hari Karyuliarto sebagai Direktur Gas PT Pertamina (2012-2014) untuk menandatangani LNG SPA Corpus Christi Liquefaction Train 2 berdasarkan usulan Hari Karyuliarto. Sama seperti sebelumnya, hal itu dilakukan tanpa adanya persetujuan direksi, tanggapan tertulis Dewan Komisaris dan RUPS, serta tanpa ada pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat perjanjian.

Tak hanya itu, Karen juga didakwa melakukan komunikasi dengan pihak Blackstone yang merupakan salah satu pemegang saham pada Cheniere Energy dengan tujuan mendapat jabatan sebagai Senior Advisor Private Equity Group Blackstone.

Pasalnya, PT Pertamina saat itu telah mengambil proyek Corpus Christi Liquefaction yang dinilai bertentangan dengan Pasal 5 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Pasal 92 dan 97 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sejumlah peraturan Menteri BUMN, dan pedoman maupun dokumen keputusan RUPS PT Pertamina.

Akibat perbuatan tersebut, Karen dinilai memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Jaksa meyakini Karen memperkaya diri sendiri hingga sekitar Rp1,09 miliar dan 104 ribu dolar AS, serta memperkaya korporasi Corpus Christi Liquefaction sebesar 113.839.186,60 dolar AS.

Tindakannya itu mengakibatkan PT Pertamina merugi hingga 113.839.186,60 dolar AS sesuai hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan atas pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction pada PT Pertamina.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash news
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang