Menuju konten utama

Kapolsek Parigi Pemerkosa Anak Tersangka Hadapi Sidang Etik

Kapolsek Iptu IDGN memerkosa seorang remaja dengan iming-iming akan membebaskan ayahnya dari penjara.

Kapolsek Parigi Pemerkosa Anak Tersangka Hadapi Sidang Etik
Ilustrasi. FOTO/Istimewa

tirto.id - Kapolsek di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Iptu IDGN yang diduga memerkosa perempuan berinisial S (20) akan menghadapi sidang etik oleh Propam Polda Sulteng. Korban merupakan anak dari tersangka yang ditahan di Polsek Parigi.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto mengatakan Propam masih menyusun resume untuk menggelar sidang kode etik terhadap Iptu IDGN.

"Kami upayakan dalam satu minggu ini sudah disidang tentang kode etik," ujar Didik dikutip dari Antara, Kamis (21/10/2021).

Didik mengatakan perkara pidana pemerkosaan yang menjerat Iptu IDGN masih tahap penyelidikan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulteng. Setelah pemeriksaan saksi, kasus tersebut akan ditingkatkan pada tahap gelar perkara.

"Berdasarkan gelar setelah pemeriksaan saksi-saksi, bisa ditetapkan siapa tersangkanya," kata Didik.

Kepolisian sudah mengantongi hasil visum korban berinisial S. "Tidak bisa sampaikan ke publik hasil visumnya," ujarnya.

Kapolsek Iptu IDGN memerkosa S dengan iming-iming akan membebaskan ayahnya dari penjara. Hingga perbuatan tersebut dilakukan, IDGN tidak kunjung membebaskan ayah remaja perempuan tersebut.

Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi juga telah mengunjungi rumah korban di Kabupaten Parigi Moutong dan berjanji akan menuntaskan kasus ini.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMERKOSAAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan