tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Brigjen Pol Anggoro Sukartono sebagai Pelaksana Harian Karopaminal. Anggoro saat ini juga menjabat selalu Karowabprof Divisi Propam Polri.
"Penunjukan Karowabprof Divpropam Polri sebagai Pelaksana Harian Karopaminal Divpropam Polri," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, via keterangan tertulis, Minggu (24/7/2022).
Penunjukan berdasarkan Surat Perintah Kapolri Nomor: Sprin/2149/VII/KEP./2022 tanggal 22 Juli 2022. Pada kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kapolri pun telah menonaktifkan dua perwira tinggi dan satu perwira menengah.
Mereka yang dinonaktifkan yakni Irjen Pol Ferdy Sambo (Kadiv Propam), Brigjen Pol Hendra Kurniawan (Karopaminal), dan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto (Kapolres Metro Jakarta Selatan).
Penonaktifan itu guna menjaga independensi, transparansi dan akuntabel. Kemudian, pada Sabtu 23 Juli 2022, Polri melakukan prarekonstruksi di tempat kejadian perkara yakni rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Polri mengerahkan jajaran Inafis, laboratorium forensik, dan kedokteran forensik.
"Ini semua menunjukkan bahwa sesuai perintah Kapolri komitmen proses pembuktian tiap kasus tindak pidana harus dibuktikan ilmiah, dengan dibuktikan secara ilmiah ini ada dua konsekuensi yaitu secara yudiris bukti materiel dan formil (sesuai) Pasal 184 KUHP harus terpenuhi," ujar Dedi.
Upaya yang dilakukan Polri saat ini merupakan buntut tewasnya Brigadir Yosua karena ditembak rekannya. Peristiwa ini melibatkan dua polisi aktif yakni Brigadir Yosua dan Bharada E, pada Jumat 8 Juli 2022, sekira pukul 17.00.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto