tirto.id - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengharapkan revisi Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menguatkan pencegahan aksi teror dan memungkinkan tindakan hukum terhadap berbagai perilaku yang mengarah kepada aksi teror.
"Dalam UU ini, kami menghendaki masalah pencegahan harus terakomodir supaya ada kegiatan yang betul-betul sistematis dan komprehensif untuk mencegah," kata Tito di Rumah Sakit Polri Said Sukanto, Jakarta Timur, Jumat (26/5/2017) malam lalu.
Selain payung hukum yang berfungsi sebagai pencegahan, katanya, penerapan program rehabilitasi juga perlu diatur untuk pihak-pihak yang sudah terpengaruh pemikiran radikal.
"Ketiga, kami menghendaki kriminalisasi sejumlah perbuatan awal terorisme," kata dia.
Perbuatan awal ini diantaranya sejumlah pelatihan militer yang kerap diadakan kelompok teroris sebelum melancarkan teror.
Ia mengatakan selama ini Polri tidak bisa menangkap orang-orang yang ikut serta dalam pelatihan itu sebelum mereka terbukti melakukan aksi teror.
"Kalau mereka menggunakan senjata kayu, airsoftgun, kami tidak bisa tangkap mereka. Mereka naik ke gunung, latihan kamping, padahal sebetulnya niat kegiatan kamping itu bagian dari menuju operasi serangan teror. Nah harusnya itu bisa dikriminalisasi atau ditindak. Banyak hal yang harus dikriminalisasi sebelum peristiwa teror terjadi," kata Tito.
Selain itu, orang yang terindikasi masuk jaringan teroris seharusnya bisa ditindak.
"Contoh lainnya, setelah memetakan organisasi teroris, siapa pun yang masuk organisasi itu sepanjang bisa dibuktikan kalau dia masuk organisasi itu, dia bisa dipidana. Itu otomatis kami powerful menangani kasus terorisme," katanya.
Tito mengharapkan RUU Terorisme bisa segera diselesaikan dan diundangkan agar dapat menjadi payung hukum bagi Polri dalam menjaga kondisi keamanan negara.
"Kemudian cepat diundangkan agar keamanan nasional terjamin," tutup Tito.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri