tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya menindak tegas personel kepolisian yang melanggar aturan ketika bertugas. Ia menekankan kepada seluruh Kapolda dan Kapolres untuk tidak ragu memberikan sanksi kepada personel yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan.
"Perlu tindakan tegas, tolong tidak pakai lama. Segera copot, PTDH, dan proses pidana. Segera lakukan dan ini menjadi contoh bagi yang lainnya. Saya minta tidak ada Kasatwil yang ragu. Bila ragu, saya ambil alih," kata Sigit di Mabes Polri, Selasa (19/10/2021).
Perbuatan kepolisian yang seperti itu telah merusak muruah institusi Polri. Hal itu juga telah mencederai kerja keras dan komitmen dari personel Korps Bhayangkara yang bekerja secara maksimal untuk masyarakat. Sigit mencontohkan kerja keras anggota Polri yang positif adalah dengan berjibaku melakukan penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19.
Seperti memastikan penyaluran bansos tepat sasaran, melakukan akselerasi vaksinasi dan memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik.
"Saya tidak mau masih terjadi hal seperti ini dan kami harus melakukan tindakan tegas. Karena kasihan anggota yang sudah kerja keras, yang capai, yang selama ini berusaha berbuat baik kemudian hancur gara-gara hal-hal seperti ini," sambung Sigit.
Dia meminta jajarannya menyikapi hal ini dengan serius dan melakukan langkah-langkah konkret yang baik. Lantas, adanya tindakan tegas kepada polisi yang melanggar aturan dapat memberikan efek jera. Apalagi tindakan yang di luar prosedur itu berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Sigit mengingatkan agar seluruh kepolisian mampu membaca situasi, seperti kapan harus menjunjung pendekatan humanis dan kapan mesti bertindak tegas. Bagi publik yang mengkritik dan memberi masukan kepada Polri, semua aspirasi tersebut akan dijadikan bahan evaluasi dan ia memastikan lembaga yang ia pimpin merupakan instansi yang terbuka.
"Jangan antikritik, bila ada kritik dari masyarakat lakukan introspeksi untuk menjadi lebih baik," kata dia.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri