tirto.id - Pengumuman hasil seleksi akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahap I awalnya dijadwalkan pada 29 April 2022. Namun karena terdapat cuti bersama yang dimulai pada 29 April 2022 maka jadwal pengumuman hasil seleksi ditunda.
"Berdasarkan surat kami Nomor 0840/B2/GT.00.03/2022 Tanggal 1 April 2022 tentang Informasi Persiapan dan Pelaksanaan Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, pengumuman tersebut akan disampaikan pada tanggal 29 April 2022," demikian pengumuman dari Direktorat jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud.
"Namun karena adanya cuti bersama yang dimulai pada tanggal 29 April 2022, maka jadwal pengumuman hasil seleksi akademik PPG Dalam Jabatan tahun 2022 tahap I diundur sampai dengan informasi berikutnya."
"Berkenaan dengan adanya penundaan tersebut, kami mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan kepada guru-guru sasaran peserta seleksi akademik PPG Dalam Jabatan tahun 2022 tahap I sesuai kewenangan masing-masing."
Sebelumnya Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah melaksanakan seleksi akademik tahap I pada tanggal 9 - 24 April 2022 yang terbagi dalam lima periode.
Periode I
7 April 2022: Koordinasi peserta dan pengawas
8 April 2022: Uji coba aplikasi
9-10 April 2022: Pelaksanaan seleksi akademik
Periode II
10 April 2022: Koordinasi peserta dan pengawas
11 April 2022: Uji coba aplikasi
12-13 April 2022: Pelaksanaan seleksi akademik
Periode III
15 April 2022: Koordinasi peserta dan pengawas
16 April 2022: Uji coba aplikasi
17-18 April 2022: Pelaksanaan seleksi akademik
Periode IV
18 April 2022: Koordinasi peserta dan pengawas
19 April 2022: Uji coba aplikasi
20-21 April 2022: Pelaksanaan seleksi akademik
Periode V
21 April 2022: Koordinasi peserta dan pengawas
22 April 2022: Uji coba aplikasi
23-24 April 2022: Pelaksanaan seleksi akademik
Bagi Anda yang mengikuti seleksi akademik PPG Dalam Jabatan Tahap I 2022, silahkan mengunjungi ppg,kemdikbud.go.id untuk informasi pengumuman hasil seleksi PPG.
Pendidikan Profesi Guru terdiri dari dua jenis yaitu PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan. PPG adalah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar atau pendidikan menengah.
PPG diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga pendidikan yang terakreditasi dan diterapkan oleh pemerintah.
Sementara PPG Dalam Jabatan adalah program pendidikan profesi yang diselenggarakan bagi guru dalam jabatan yang memiliki kualifikasi S1/D4 yang diangkat sampai dengan tahun 2015 untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik.
Editor: Iswara N Raditya