Menuju konten utama

Jokowi Ultah ke-60, Jatam & Walhi Beri Kado Uji Materi UU Minerba

Perwakilan dari Tim Advokasi UU Minerba sebut memang disengaja mengajukan uji materi UU Minerba saat Jokowi ultah.

Jokowi Ultah ke-60, Jatam & Walhi Beri Kado Uji Materi UU Minerba
Presiden Joko Widodo berjalan menuju area persawahan saat Kunjungan Kerja di Kanigoro, Pagelaran, Malang, Jawa Timur, Kamis (29/4/2021). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc.

tirto.id - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur, dan satu petani beserta satu nelayan mengajukan permohonan uji materiil atau judicial review atas Undang-Undang No.3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (21/6/2021). Uji materi UU ini bertepatan dengan hari ulang tahun Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang ke-60 tahun.

Perwakilan dari Tim Advokasi UU Minerba, Lasma Natalia mengatakan hal tersebut memang disengaja.

"Ini kado sekalian doa dari rakyat, khususnya masyarakat yang terdampak pertambangan. Diumur yang baru ini, semoga Pak Jokowi diberi kebijaksanaan melihat persoalan tambang," ujarnya dalam diskusi daring, Senin (21/6/2021).

Permohonan uji materi UU Minerba tersebut merupakan respons atas revisi UU Minerba yang terjadi secara mendadak pada Mei 2020. Masyarakat sipil khususnya yang terdampak langsung oleh aktivitas tambang minerba melakukan penolakan. Lalu menghasilkan Sidang Rakyat yang menyatakan bahwa UU Minerba sebagai produk gagal dan ilegal.

"Pak Jokowi punya kewenangan apakah mau mencabut UU ini atau tidak. Meskipun kewenangan ini bisa ia lakukan tahun lalu dengan tidak mengesahkan UU ini," ujar Lasma.

Terdapat banyak pasal yang diajukan ke MK untuk diuji kembali. Antara lain: Pasal 4 ayat (2), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 17 ayat (2), Pasal 21, Pasal 35 ayat (1), Pasal 37, Pasal 40 ayat (5) dan (7), Pasal 48 huruf a dan b, Pasal 67, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 93, Pasal 105, Pasal 113, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 140, Pasal 142, Pasal 151, Pasal 162, Pasal 169A dan 169B, Pasal 169C huruf g, Pasal 173B, Pasal 173C UU Minerba.

Mereka berharap majelis hakim MK mengabulkan permohonan. Meski demikian, Muhammad Isnur, salah satu pengacara yang tergabung dalam tim advokasi, tidak berharap banyak hal tersebut akan terjadi. Alasannya, mereka memiliki pengalaman mengecewakan saat menguji materi UU KPK ke MK beberapa waktu lalu.

Saat itu, menurut Isnur, MK seolah "membutakan mata dan menutup telinga. "Yang penting berjuang dulu. Tunjukan pada masyarakat kita sudah berjuang sebaik dan sehormatnya. Kalau pun berujung pahit, kita sudah menempuh cara legal," ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Baca juga artikel terkait UJI MATERI UU MINERBA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz