tirto.id - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) 82/2020 tentang Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Penandatanganan PP disaksikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri BUMN Erick Thohir, Kepala Satgas COVID-19 Doni Monardo, dan Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.
Lewat PP tersebut, Jokowi membentuk komite kebijakan pengendalian COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang diketuai Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Wakil Ketua terdiri atas Menko Perekonomian Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Menko PMK Muhadjir Effendy.
Sedangkan anggota komite terdiri atas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Mendagri Tito Karnavian, dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Sementara Menteri BUMN Erick Thohir ditunjuk sebagai ketua tim pelaksana yang bertugas mengkoordinasikan Satgas Perekonomian dan Satgas COVID-19.
"Ketua satgas COVID-19 tetap ditangani Pak Doni Monardo dan satgas perekonomian ditangani Pak Wamen BUMN, Pak Budi Gunawan Sadikin,” kata Airlangga usai rapat dengan Presiden Jokowi, Senin (20/7/2020).
Airlangga menjelaskan komite kebijakan bertugas memantau situasi perekonomian dan perkembangan penanganan COVID-19 seperti produksi alat kesehatan serta vaksin.
Komite kebijakan diminta merencanakan dan mengeksekusi program-program terkait penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi. Pemerintah melihat pemulihan ekonomi yang terdampak pandemi COVID-19 memerlukan waktu beberapa tahun ke depan.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan