Menuju konten utama

Jokowi Resmi Berhentikan Kapolri Tito Karnavian

DPR menyetujui permintaan pemberhentian Jenderal Tito Karnavian sebagai Kapolri.

Jokowi Resmi Berhentikan Kapolri Tito Karnavian
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian melambaikan tangan saat berjalan memasuki Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Senin (21/10/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj.

tirto.id - Pimpinan DPR menerima surat dari Presiden Joko Widodo yang berisi permintaan persetujuan untuk memberhentikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Hal itu disampaikan Ketua DPR Puan Maharani saat rapat paripurna DPR di Kompleks Parleman RI, Selasa (22/10/2019).

Puan awalnya menyampaikan bahwa Pimpinan DPR menerima empat surat dari Jokowi.

"Pimpinan Dewan telah menerima surat nomor R51 tanggal 21 Oktober. Hal permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri," kata Puan saat memimpin rapat paripurna DPR.

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan surat bertanggal 21 Oktober 2019 itu telah dibahas dalam rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi sebagai pengganti rapat badan musyawarah.

"Alasan pengunduran diri karena yang bersangkutan akan mengemban tugas negara dan pemerintahan lainnya," ujarnya.

Puan kemudian bertanya kepada peserta rapat paripurna apakah surat permintaan pemberhentian itu dapat disetujui.

"Untuk itu kami mohon persetujuan Dewan apakah dapat disetujui?" tanya Puan.

"Setuju," jawab seluruh anggota dewan.

Tito Karnavian merupakan salah satu orang yang dipanggil Presiden Jokowi ke istana kemarin, Senin (21/10/2019). Namun Tito tak mengakui kedatangannya ke istana kepresidenan terkait jabatan di kabinet Jokowi-Ma'ruf. Ia juga tak mengenakan kemeja putih seperti calon menteri lain yang diundang Jokowi.

Baca juga artikel terkait KABINET JOKOWI-MARUF atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan