Menuju konten utama

Jawaban Pigai ke Amnesty soal Pelanggaran HAM Berat Belum Tuntas

Pigai menyebut 7.000 korban pelanggaran HAM berat masa lalu menunggu pemulihan. Pelaksanaannya menanti instruksi Presiden Prabowo dan verifikasi data.

Jawaban Pigai ke Amnesty soal Pelanggaran HAM Berat Belum Tuntas
Menteri HAM, Natalius Pigai, usai acara Musrembang HAM 2026, di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (21/10/2026). tirto.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan pemerintah telah menempuh pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu pada era Presiden ke-7 Joko Widodo. Namun, pemulihan hak para korban masih menunggu instruksi Presiden Prabowo Subianto.

Hal tersebut ia sampaikan merespons rapor merah dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam pemajuan dan perlindungan yang dirilis Amnesty International Indonesia; sekaligus pernyataan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bahwa situasi HAM semakin memburuk.

Pigai mengatakan, berdasarkan identifikasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), terdapat sekitar 7.000 surat keterangan bagi korban pelanggaran HAM berat masa lalu di seluruh Indonesia. Dokumen tersebut dapat menjadi dasar pengajuan hak pemulihan, seperti kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi.

"Jalan pilihan pemerintah Indonesia dalam menuntaskan hak asasi manusia dilakukan dengan cara restorative justice oleh Pak Jokowi. Jadi, Pak Jokowi sudah mengambil penyelesaian HAM berat dengan restorative justice waktu zaman Presiden Jokowi," kata Pigai kepada wartawan di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Sebagai informasi, Amnesty menyoroti mandeknya penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, penyempitan ruang sipil, serta meningkatnya pelibatan aparat keamanan dalam urusan sipil.

Dalam laporannya, lembaga tersebutjuga menyoroti belum optimalnya pemulihan hak korban pelanggaran HAM, disertai berbagai persoalan kebebasan sipil dan perlindungan pembela HAM.

Terkait hal tersebut, Pigai mengakui bahwa tahapan yang belum dituntaskan saat ini adalah pemulihan korban berdasarkan data Komnas HAM. Pemerintah masih perlu melakukan verifikasi sebelum memberikan bantuan kepada para korban.

Pemulihan tersebut akan melibatkan sejumlah kementerian sesuai dengan jenis bantuan yang dibutuhkan. Kementerian Perumahan akan menangani bantuan perumahan, Kementerian Sosial terkait bantuan sosial, serta kementerian yang membidangi pendidikan dan urusan haji untuk bantuan sesuai kewenangannya.

"Bantuan pemulihan akan ada Kementerian Perumahan, bantuan sosial Kemensos, bantuan pendidikan Kementerian Pendidikan, Kementerian Haji, sehingga membutuhkan instruksi Presiden," ujar Pigai.

Pigai mengatakan, kementeriannya telah menyerahkan draf instruksi presiden kepada Istana. Penerbitan instruksi tersebut diharapkan menjadi dasar koordinasi antarkementerian untuk merealisasikan pemulihan bagi sekitar 7.000 korban, setelah melalui proses verifikasi.

Ia juga menilai desakan sejumlah pihak, termasuk KontraS, agar kasus pelanggaran HAM berat diselesaikan melalui pengadilan HAM sudah terlambat. Menurut Pigai, pemerintah telah memilih pendekatan nonyudisial sejak era Jokowi.

"Sekarang instruksi Presiden sudah kami sampaikan draf ke Istana. Dari Istana, begitu Presiden menandatangani instruksi presiden, maka pemulihan bagi mereka 7.000 orang ini tentu dengan verifikasi kita lakukan sehingga akan tuntas," kata Pigai.

Ia menambahkan, "Pernyataan KontraS yang meminta peradilan HAM itu salah, terlambat karena waktu Presiden Jokowi dengan restorative justice. Seluruh kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia menggunakan restorative justice."

Pendekatan Nonyudisial Era Jokowi

Pemerintahan Joko Widodo sebelumnya menempuh pendekatan nonyudisial untuk menangani pelanggaran HAM berat masa lalu. Pada 11 Januari 2023, Jokowi mengakui dan menyesalkan terjadinya pelanggaran HAM berat dalam 12 peristiwa masa lalu. Ia menyatakan pemerintah berupaya memulihkan hak korban secara adil dan bijaksana, tanpa meniadakan penyelesaian melalui jalur yudisial.

Pemerintah juga membentuk Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM) melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022. Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 yang memerintahkan 19 menteri dan pejabat setingkat menteri melaksanakan rekomendasi penyelesaian nonyudisial secara terkoordinasi.

Baca juga artikel terkait LATETS NEWS atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Hendra Friana