tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan waktu kerja bagi pegawai dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sebanyak tujuh jam selama bulan suci Ramadan.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 292 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 2022 M/1443 Hijriyah.
Untuk hari Senin sampai dengan Kamis, pegawai bekerja mulai dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Sementara, waktu istirahat pukul 12.00 sampai dengan 12.30 WIB
Kemudian pada Jumat dimulai pukul 08.00 sampai dengan 15.30 WIB. Waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB, sedangkan Sabtu dan Minggu libur.
Namun, kata Anies, bagi instansi pegawai yang bekerja memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat selama 24 jam sehari, seperti Rumah Sakit Umum Daerah/Rumah Sakit Khusus Daerah, Puskesmas, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Guru/Penjaga Sekolah pada Dinas Pendidikan DKI, dapat mengatur waktu secara bergiliran.
"Pengaturannya dilakukan oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah/ Unit Kerja pada Perangkat Daerah," kata Anies melalui Kepgub 292/2022 yang dikutip Jumat (1/4/2022).
Kemudian, Anies juga menginstruksikan kepada para Walikota/Bupati, para Camat dan para Lurah memastikan agar memberikan pelayanan kepada warga masyarakat berjalan sebagaimana mestinya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto