Menuju konten utama

Jaksa Dakwa Nia & Ardi Bakrie Langgar Undang-Undang Narkotika

Sidang digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan kepada Nia Ramadhani dan dua terdakwa lain.

Jaksa Dakwa Nia & Ardi Bakrie Langgar Undang-Undang Narkotika
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (tengah) dan Ardi Bakrie (kiri) menyampaikan permohonan maaf saat konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021). ANTARA FOTO/Kilauan Dinanti/RIV/hp.

tirto.id -

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menggelar sidang perdana perkara narkoba untuk terdakwa artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Kamis (2/12/2021).

"Pada hari Kamis 2 Desember 2021 sekitar pukul 12.00 WIB berlangsung sidang pertama terkait perkara tindak pidana narkotika terhadap terdakwa atas nama Ramadhania Ardiansyah Bakrie, Anindra Ardiansyah Bakrie, dan Zen Vivanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jakarta Ashari Syam dalam keterangan, Kamis (2/12/2021).

Sidang digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan kepada Nia dan dua terdakwa lain sesuai nomor perkara 770/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Pst. atas nama terdakwa Ramadhania Ardiansyah Bakrie, Anindra Ardiansyah Bakrie, dan Zen Vivanto.

Dalam pembacaan dakwaan, jaksa menjerat ketiga terdakwa dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Narkotika menyatakan bahwa setiap penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Setelah pembacaan dakwaan, jaksa langsung meminta kepada majelis hakim yang terdiri atas Muhammad Damis, Fahzal Hendri dan Bintang AL untuk mendengarkan keterangan dari 3 orang Saksi Penangkap dari Polres Metro Jakarta Pusat yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Nia dan Ardi Bakri terseret ke meja hijau karena menyalahgunakan narkoba jenis sabu. Penangkapan Nia dan Ardi berawal dari penyelidikan internal kepolisian. Penyelidikan tersebut lantas mengarah kepada Z, yang merupakan supir pribadi Nia.

Dalam kegiatan penangkapan Z, polisi mendapatkan satu klip narkotika. Dari keterangan Z diketahui barang tersebut milik RA. Polisi langsung melakukan penggeledahan di kediaman Nia dan Ardi.

Mereka menemukan bong atau alat hisap sabu. Akhirnya diketahui bahwa Nia, Ardi dan Z mengonsumsi sabu dalam 5 bulan terakhir. Mereka akhirnya menjalani rehabilitasi sejak pertengahan Juli 2021 lalu.

Baca juga artikel terkait NIA RAMADHANI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Nur Hidayah Perwitasari