tirto.id - Gaji ke-13 2020 untuk PNS, pensiunan, anggota TNI-Polri hingga pegawai non-ASN dipastikan cair bulan ini.
PP Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketigabelas tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non-PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, tersebut resmi berlaku pada 7 Agustus lalu.
Sekitar dua pekan sebelum PP itu terbit, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengatakan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilaksanakan pada Agustus 2020.
Berdasarkan keterangan Sri Mulyani, yang dilansir laman Kemenkeu, anggaran yang disiapkan oleh pemerintah untuk pencairan gaji ke-13, totalnya mencapai Rp28,5 triliun.
Anggaran ini terdiri atas dana dari APBN sebesar Rp14,6 triliun dan APBD semua daerah senilai Rp13,89 triliun.
Sementara jika merujuk informasi resmi dari sejumlah instansi berwenang dalam pembayaran gaji 13, waktu pencairan penghasilan ini bagi para pensiunan dan PNS, adalah sebagai berikut.
Jadwal dan ketentuan pencairan gaji 13 tahun 2020 untuk pensiunan
1. PT Taspen
PT Taspen telah menginformasikan jadwal resmi waktu pencairan gaji ke-13 untuk para pensiunan. Informasi itu tertuang di Surat Pengumuman PT Taspen yang dilansir melalui akun twitter resmi BUMN ini.
"Pembayaran Pensiun 13 Tahun 2020 bagi penerima pensiun/penerima tunjangan, dan eks PNS Dephub di PT KAI (Persero) dilaksanakan mulai tanggal 10 Agustus 2020," demikian salah satu butir pengumuman PT Taspen.
Poin itu secara jelas menginformasikan bahwa pembayaran gaji 13 untuk para pensiunan atau penerima tunjangan akan dilakukan, mulai hari Senin (10/8/2020).
PT Taspen juga menginformasikan bahwa pembayaran gaji 13 untuk PNS atau pejabat negara yang pensiun mulai 1 Agustus 2020, tidak dilakukan BUMN tersebut melainkan instansi masing-masing.
Sesuai dengan pengumuman PT Taspen, nilai pensiun ke-13 dibayarkan sebesar penghasilan bulan Juli 2020. Gaji 13 bagi pensiunan itu juga tidak akan dipotong, kecuali hanya untuk pajak. Adapun komponen pensiun ke-13 sama dengan yang diatur PP Nomor 44 Tahun 2020.
2. BRI
Pencairan gaji ke 13 melalui BRI dapat dilakukan mulai 10 Agustus 2020. Gaji ke 13 bagi pensiunan otomatis langsung masuk melalui rekening penerima.
Gaji ke 13 dapat langsung Anda gunakan melalui ibanking, mbanking dan bisa Anda ambil melalui ATM.
Bagi Anda yang akan mengambil dana pensiun ke bank maka Anda harus mengikuti ketentuan atau protokol kesehatan yang berlaku selama pandemi COVID-19, di antaranya.
- Wajib menggunakan masker.
- Mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.
- Melakukan social distancing untuk mencegah penyebaran virus Corona.
- Jika kondisi badan kurang sehat sebaiknya menunda bepergian
3. Bank Jateng
Penerimaan dapem pensiun ke 13 tahun 2020 di Bank Jateng dapat diambil mulai 10 Agustus 2020 melalui transaksi ibanking/ATM Bank Jateng.
Bagi penerima pensiun yang datang langsung ke kantor Bank Jateng akan dilakukan sesuai protokol kesehatan COVID-19 (sesuai jam buka kantor Bank Jateng). Protokol kesehatan yang diberlakukan di antaranya.
- Wajib menggunakan masker.
- Mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.
- Melakukan social distancing untuk mencegah penyebaran virus Corona.
- Jika kondisi badan kurang sehat sebaiknya menunda bepergian
4. Kantor Pos
Gaji ke 13 untuk pensiunan juga dapat diambil mulai hari ini Senin (10/8/2020) di Kantor Pos.
Namun bagi Anda yang akan mengambil dana pensiunan melalui Kantor Pos pastikan untuk mentaati protokol kesehatan, seperti.
- Wajib menggunakan masker.
- Mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.
- Melakukan social distancing untuk mencegah penyebaran virus Corona.
- Jika kondisi badan kurang sehat sebaiknya menunda bepergian
5. BPD DIY
Gaji ke 13 bagi pensiunan juga sudah bisa diambil melalui Bank BPD DIY mulai hari ini, Senin (10/8/2020).
Gaji ke 13 tersebut akan masuk kerekening Anda secara otomatis dan bisa di ambil melalui ATM.
Bagi Anda yang akan mengambil dana tersebut langsung ke Bank BPD DIY pastikan untuk mengikuti protokol kesehatan, seperti.
- Wajib menggunakan masker.
- Mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.
- Melakukan social distancing untuk mencegah penyebaran virus Corona.
- Jika kondisi badan kurang sehat sebaiknya menunda bepergian
Jadwal pencairan gaji 13 tahun 2020 untuk PNS
Mengenai waktu pencairan gaji 13 tahun 2020 untuk para PNS, Direktur Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan, Andin Hadiyanto pernah menyatakan kisaran jadwalnya, meskipun bukan berupa tanggal pasti.
"Kami usahakan sebelum pertengahan bulan Agustus ini atau lebih cepat lagi," kata Andin seperti diberitakan Tirto pada 2 Agustus 2020.
Kemenkeu menyatakan, pencairan gaji ke-13 tahun 2020 adalah salah satu strategi pemerintah menggulirkan stimulus perekonomian untuk mendorong kegiatan konsumsi di dalam negeri tetap berjalan selama masa pandemi COVID-19.
Editor: Agung DH