tirto.id - Jadwal pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Bogor tahun 2022/2023 untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) sudah digelar pada hari ini, Senin, 20 Juni 2022. Link perdaftaran bisa dilihat https://ppdb.kotabogor.go.id/.
Seperti dikutip laman resmi, pendaftaran PPDB jenjang SMP Tahap I yang dibuka mulai hari ini, Senin, 20 Juni 2022 sampai tanggal 23 Juni 2022 adalah untuk jalur Afirmasi dan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).
Kemudian, jalur Perpindahan Orang Tua, Masiahat Guru dan Tenaga Kependidikan, serta jalur Prestasi Nilai Rapor dan Prestasi Akademik/Non Akademik.
Sedangkan untuk kuotanya, jalur Afirmasi dan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) akan siapkan sebanyak 20 persen, Perpindahan Orang Tua, Maslahat Guru dan Tenaga Kependidikan sebanyak 5 persen, Prestasi Akademik, Non Akademik dan Prestasi Nilai Rapor sebanyak 20 persen dan jalur Zonasi sebanyak 55 persen.
Link Pendaftaran PPDB SMP Kota Bogor 2022
Jadwal Lengkap PPDB SMP Kota Bogor 2022 Tahap I
Afirmasi dan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)
- Pendaftaran: 20-23 Juni 2022
- Verifikasi: 21-24 Juni 2022
- Pengesahan dan Pelaporan: 25 Juni 2022
- Pengumuman: 27 Juni 2022
- Daftar Ulang: 28-29 Juni 2022
Perpindahan Orang Tua, Maslahat Guru dan Tenaga Kependidikan
- Pendaftaran: 20-23 Juni 2022
- Verifikasi: 21-24 Juni 2022
- Pengesahan dan Pelaporan: 25 Juni 2022
- Pengumuman: 27 Juni 2022
- Daftar Ulang: 28-29 Juni 2022
Prestasi Akademik, Non Akademik dan Prestasi Nilai Rapor
- Pendaftaran: 20-23 Juni 2022
- Verifikasi: 21- 24 Juni 2022
- Pengesahan dan Pelaporan: 25 Juni 2022
- Pengumuman: 27 Juni 2022
- Daftar Ulang: 28-29 Juni 2022
Zonasi
- Pendaftaran: 5-8 Juli 2022
- Verifikasi: 5-8 Juli 2022
- Pengesahan dan Pelaporan: 9 Juli 2022
- Pengumuman: 11 Juli 2022
- Daftar Ulang: 12-13 Juli 2022
Syarat PPDB SMP Kota Bogor 2022 Tahap I
Berikut adalah persyaratan yang harus dilengkapi agar dapat mengikuti seleksi PPDB SMP Kota Bogor Tahap I:
- Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022
- Memiliki ijazah SD/MI/SLB/Program paket A
- Memiliki ijazah asli/surat keterangan lulus dari sekolah
- Memiliki raport asli
- Surat tanggung jawab mutlak (STJM) orang tua
- Surat tanggung jawab mutlak (STJM) kepala sekolah asal
- Fotokopi kartu keluarga (KK)
*Catatan
Tanggal penerbitan KK paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran, apabila KK kurang dari 1 (satu) tahun sesuai tanggal terbit, maka dilihat berdasarkan tanggal data entry KK tersebut.
Calon peserta didik lulusan sebelum tahun 2022 selain melengkapi persyaratan angka 1 sampai dengan 8, juga harus melampirkan surat tidak sedang bersekolah yang dikeluarkan oleh kelurahan sesuai domisili.
Editor: Iswara N Raditya