tirto.id - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) wilayah Depok untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Terbuka jalur zonasi akan segera dibuka pada tanggal 14-15 Juli 2021, menurut laman resmi https://depok.siap-ppdb.com/#/020801/jadwal.
Untuk SMPN Terbuka, pelaksanaan pendaftaran jalur zonasi wilayah Depok jadwalnya adalah seperti berikut ini:
- Pendaftaran: diselenggarakan secara online pada tanggal 14-15 Juli 2021 selama 24 jam
- Pengumuman: dilakukan secara online pada tanggal 16 Juli 2021 sejak pukul 08.00 WIB
- Lapor diri: dilakukan secara online pada tanggal 17 Juli 2021 sejak pukul 08.00-12.00 WIB
Empat jalur yang dibuka untuk pendaftaran PPDB Kota Depok 2021 secara umum adalah Jalur Afirmasi, Jalur perpindahan tugas orang tua (PTK), Jalur Prestasi, Jalur Zonasi serta SMPN Terbuka.
Jalur Zonasi, merupakan jalur untuk menjaring calon peserta didik yang berdomisili di dalam zona dan atau di luar zona, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 1 Juli 2020. Kuota jalur ini paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
Merujuk pada Peraturan Walikota (Perwal) PPDB Kota Depok 2021 tentang PPDB SMPN Terbuka seperti yang tertulis pada berkas.siap-ppdb.com disebutkan bahwa:
1) SMP Terbuka adalah upaya memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik tamatan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah yang berusia maksimal 15 tahun dan karena keadaan sosial ekonomi, keterbatasan fasilitas transportasi, kondisi geografis, atau menghadapi kendala waktu yang tidak memungkinkan mereka untuk mengikuti pelajaran pada UPTD SMP Induk (SMP Negeri Terbuka Sawangan dan SMP Negeri Terbuka 12).
2) SMP Terbuka Penerimaan Calon Peserta Didik Baru dilaksanakan pada 14 Juli-15 Juli 2021.
3) Seleksi prioritas untuk Calon Peserta Didik adalah untuk keluarga tidak mampu, jika melebihi kuota tahapan seleksi berdasarkan jarak terdekat dan usia.
4) Penerimaan Calon Peserta Didik Baru diumumkan pada tanggal 16 Juli 2021.
5) Lapor diri dilaksanakan pada tanggal 17 Juli 2021.
Persyaratan dan Dokumen yang harus disiapkan untuk PPDB Depok tahun 2021 jenjang SMPN Terbuka adalah:
1. Telah lulus dan memiliki ijazah SD/MI/SDLB/program Paket A;
2. Surat keterangan lulus dari sekolah asal apabila ijazah asli belum ada;
3. Memiliki kartu keluarga asli Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2020;
4. Memiliki KTP orang tua;
5. Memiliki akta kelahiran asli;
6. Memiliki ijazah untuk peserta didik yang lulus sebelum tahun pelajaran 2020/2021;
7. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak orangtua bermeterai Rp10.000;
8. Berusia maksimum 15 tahun pada 1 Juli 2021.
Untuk mendafar secara daring/online, berikut ini adalah link resmi yang dapat dituju oleh calon peserta didik: https://depok.siap-ppdb.com/#/020801/daftar/gabungan
Mekanisme khusus untuk peserta pendaftaran jalur zonasi yang perlu diketahui bahwa penilaian zonasi menggunakan perhitungan jarak berdasarkan titik koordinat. Penguncian koordinat berdasarkan nama jalan atau gang.
Apabila dua atau lebih calon murid mendapatkan skor zonasi yang sama, maka penilaian dilakukan menggunakan usia yang paling sesuai dengan persyaratan yakni maksimal 15 tahun.
Penulis: Cicik Novita
Editor: Dipna Videlia Putsanra