tirto.id - Jadwal pelaksanaan tahap kedua PPDB SD Jakarta 2022 akan dimulai pada 27 Juni 2022 per pukul 08.00 WIB dan ditutup 29 Juni 2022, pukul 14.00 WIB.
Pendaftaran tahap dua Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 SD Jakarta dilakukan secara online yang waktunya bersamaan dengan pemilihan sekolah dan proses seleksi.
Selanjutnya, hasil seleksi akan diumumkan pada tanggal 29 Juni 2022, pukul 17.00 WIB.
Jadwal Tahap Kedua PPDB SD Jakarta 2022
Berikut ini jadwal lengkap pelaksanaan PPDB DKI Jakarta jenjang SD periode 2022-2023 untuk tahap kedua:
Link Pendaftaran Tahap Dua PPDB SD Jakarta 2022
Bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang akan mengikuti PPDB SD 2022 DKI Jakarta, dapat melakukan pendaftaran melalui link berikut ini:
https://ppdb.jakarta.go.id/daftar/mandiri
Kemudian CPDB dapat memilih tombol Login untuk masuk ke dasbor pendaftaran online dan memilih sekolah pilihan.
Namun, jika belum pernah melakukan aktivasi akun, silakan memilih tombol "Aktivasi Akun" terlebih dahulu.
Alur Pelaksanaan PPDB SD 2022 DKI Jakarta Tahap Kedua
Dalam SK Dinas Pendidikan Povinsi DKI Jakarta tentang PPDB 2022, dijelaskan mengenai mekanisme pendaftaran jenjang SD tahap kedua, yang meliputi:
A. Pengumuman
- Jadwal pelaksanaan PPDB tahap kedua dilaksanakan sesuai jadwal setelah PPDB tahap pertama selesai;
- PPDB tahap kedua dilaksanakan pada SD yang masih terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB tahap pertama selesai;
- PPDB tahap kedua diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di DKI Jakarta dengan ketentuan tidak diterima pada seluruh jalur PPDB tahap pertama dan belum pernah mendaftar pada seluruh jalur PPDB tahap pertama;
- Dalam hal daya tampung PPDB tahap kedua masih tersisa, maka akan dibuka PPDB tahap ketiga.
- Pendaftaran PPDB tahap kedua dilakukan secara online melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id;
- Layanan sistem informasi dilaksanakan selama 24 jam;
- Layanan keluhan dapat disampaikan secara daring oleh CPDB/Orang tua/Wali/Masyarakat pada hari Senin-Sabtu pukul 08.00-16.00 WIB, kecuali hari libur nasional;
- CPDB yang mendaftar secara online melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id
- harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- CPDB dapat memilih tiga sekolah tujuan sesuai dengan Zona Sekolah PPDB tahap kedua;
- CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran jalur tahap kedua masih berlangsung;
- CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain.
- Dalam hal jumlah CPDB yang mendaftar melalui jalur tahap kedua melebihi daya tampung penerimaan, maka akan dilakukan seleksi dengan urutan langkah: usia tertua ke usia termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar;
- CPDB yang telah diterima, wajib lapor diri di sekolah pilihan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Pengumuman dilakukan secara daring sesuai jadwal yang telah ditentukan melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id/hasil/seleksi
E. Lapor Diri
- CPDB yang diterima pada sekolah tujuan harus lapor diri secara online di laman https://ppdb.jakarta.go.id;
- CPDB yang diterima di sekolah tujuan tetapi tidak lapor diri, dianggap mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti PPDB jalur lainnya.
Editor: Iswara N Raditya