tirto.id - Polisi melakukan pembatasan kendaraan saat libur peringatan Isra Miraj, Kamis (8/2/2024) dan Tahun Baru Imlek, Jumat (9/2/2024).
“Ada (pembatasan) untuk kendaraan sumbu 3 ke atas ya,” ungkap Kabag Ops Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Kombes, Eddy Djunaedi, saat dikonfirmasi Tirto, Selasa (26/2/2024).
Eddy menerangkan, pihaknya juga telah melakukan pemetaan dugaan titik kemacetan di sejumlah wilayah. Selain itu, kemacetan juga akan terjadi apabila ada kendaraan mogok, kecelakaan, dan kendaraan rusak.
“Di lokasi bottleneck dan rest area,” ujar Eddy.
Lebih lanjut, Eddy menjelaskan, rekayasa lalu lintas akan diberlakukan contra flow di KM 47 Gerbang Tol (GT) Karawang Barat sampai dengan KM 87 GT Subang. Jadwal pemberlakuan mulai pukul 16.00-24.00 WIB.
Kemudian, pada Kamis (8/2/2024) mulai pukul 08.00-24.00 WIB dan Jumat (9/2/2024) pada pukul 08.00-24.00 WIB. Lalu, pada Sabtu (10/2/2024) pukul 08.00-pukul 24.00 WIB dari KM 87 GT Subang menuju KM 47 Karawang Barat.
"Minggu (11/2/2024) juga kami terapkan secara situasional mulai pukul 08.00 sampai pukul 24.00 WIB,” tutur Eddy.
Dijelaskan Eddy, pemberlakuan rekayasa lalu lintas akan mengikuti situasi di lapangan. Apabila parameter traffic counting menunjukkan kepadatan, maka akan diberlakukan.
Masyarakat diharapkan memperhatikan perkembangan informasi guna menyesuaikan jadwal perjalanan. Diharapkan arus lalu lintas dapat berjalan aman dan pengguna jalan selamat sampai tujuan.
“Semua rekayasa akan dilakukan apabila parameter dari traffic counting, pantauan CCTV dan laporan dari anggota sudah menunjukan diperlukan rekayasa baik contraflow maupun one way,” ucap Eddy.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin