Menuju konten utama

Isu Corona Dimanfaatkan Pabrik Masker Ilegal untuk Keruk Keuntungan

Pabrik masker ilegal di Cilincing ini beromzet hingga Rp200 juta per hari.

Isu Corona Dimanfaatkan Pabrik Masker Ilegal untuk Keruk Keuntungan
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang yang dijadikan pabrik masker di Kawasan Pergudangan Central Cakung Blok i Nomor 11 Jalan Raya Cakung Cilincing KM 3, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (28/2/2020). ANTARA FOTO/FIanda Rassat

tirto.id - Pabrik masker ilegal di Cilincing, Jakarta Utara memanfaatkan kekhawatiran yang timbul akibat isu virus corona (COVID-19) untuk mengeruk keuntungan, Jumat (28/2/2020).

"Kita ketahui bersama bahwa kurun waktu sekitar beberapa bulan ini, seluruh dunia memang terjangkit masalah wabah corona, yang memang hampir semua negara membutuhkan adanya masker," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus usai penggerebekan pabrik masker ilegal di Cilincing, Jakarta Utara, seperti diwartakan Antara News.

Kelangkaan masker akibat tingginya permintaan masyarakat membuat harga masker di pasar melonjak tajam. Bahkan kenaikan harganya telah menembus 10 kali lipat.

"Beberapa bulan ke belakang ini harga masker ini tiba-tiba melonjak terlalu tinggi di pasaran, yang biasanya paling murah harga masker itu Rp20 ribu, sekarang di pasaran sudah mencapai sekitar Rp300 ribu," ujar Yusri.

Tingginya harga bahkan diperparah dengan hilangnya barang tersebut dari pasar dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mendapat keuntungan.

"Bahkan, barang masker ini hilang di pasaran karena kurang, karena sangat dibutuhkan, bahkan seluruh dunia membutuhkan termasuk Indonesia," tuturnya.

Melihat fenomena itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kemudian meluncurkan penyelidikan karena adanya dugaan penimbunan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mencoba mencari keuntungan.

"Hasil penyelidikan Ditnarkoba Polda Metro Jaya memang mengendus ada beberapa tempat yang mencoba menimbun masker tersebut, termasuk salah satunya di sini, awalnya ada dugaan penimbunan masker," ujarnya.

Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi. Hasil temuan petugas sangat mengejutkan karena tempat yang digerebek petugas di Cilincing ini bukan menimbun, tapi memproduksi masker secara ilegal, yang tentunya tidak sesuai dengan standar dan tidak memiliki izin edar Kementerian Kesehatan.

Pabrik masker ilegal itu beralamat di Kawasan Pergudangan Central Cakung Blok I Nomor 11 Jalan Raya Cakung Cilincing KM 3, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.

Pabrik masker ilegal di Cilincing ini beromzet hingga Rp200 juta per hari. "Ini hasil perhitungan kasar, itu dia bisa mendapat keuntungan Rp200 juta hingga Rp250 juta dalam satu hari," kata Yusri.

Dalam penggerebekan itu petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 30.000 kotak masker siap edar serta mesin dan bahan baku pembuat masker.

Sebanyak 10 karyawan pabrik tersebut juga turut diamankan pihak Kepolisian. Saat diperiksa, para karyawan pabrik masker ilegal itu mengaku dibayar Rp120 ribu per hari.

Guna pengusutan lebih lanjut, 10 orang yang diamankan dalam penggerebekan berserta barang buktinya kini diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 197 Sub 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman sanksi pidana penjara di atas lima tahun dan atau pidana denda maksimal Rp50 miliar.

Baca juga artikel terkait MASKER

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Agung DH