tirto.id - Rani, istri pemiliki situs nikahsirri.com, Aris Wahyudi, menyempatkan diri pulang ke rumah kontrakannya di Perumahan TNI Angkatan Udara Angkasa Puri Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (24/9/2017) siang, usai mendampingi suaminya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Seperti diwartakan Antara, di kontrakan tersangka Jalan Manggis Blok A91 RT01/RW10 Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Rani yang berpakaian putih dan bercelana panjang hitam tiba sekitar pukul 12.15 WIB.
Rani tiba bersama anaknya yang masih balita. Ia bergegas membuka gembok pagar rumah dan menolak untuk diwawancara.
Tiga puluh menit berselang, Rani pun keluar rumah dengan berganti pakaian serta berkerudung. Ia langsung bergegas meninggalkan rumahnya tanpa membawa ketiga anaknya.
"Maaf saya tidak bisa berkomentar. Tanya saja langsung ke suami saya di Mapolda Metro Jaya. Saya mau ke sana lagi," kata Rani.
Rani berjalan kaki sejauh 50 meter dari kediamannya menghampiri sebuah mobil Daihatsu Terios putih yang terparkir di ujung jalan.
Ketua RW10 Perumahan TNI-AU Angkasa Puri, Kota Bekasi, Jawa Barat, Catur Nurstyadi (53) mengatakan, Aris pemilik situs nikahsirri.com, tidak menikah siri. Ia memastikan Aris menikahi istrinya, Rani secara sah karena tercatat dalam dokumen kependudukan resmi yang diterima Catur sejak Aris dan keluarga mengontrak rumah pada Juni 2017.
"Dalam foto copy kartu keluarga yang saya terima, nama Rani tercantum di dalamnya. Dia tidak menikah secara siri," katanya di Bekasi, Minggu (24/9/2017).
Ia menambahkan, Aris dan istri dibawa oleh Sub Unit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sejak Minggu (24/9/2017) pukul 02.00 WIB.
"Semalam Aris beserta istri dan balitanya dibawa ke Mapolda Metro Jaya bersama sejumlah barang bukti," katanya.
Hingga Minggu siang rumah kontrakan Aris yang berdiri di atas lahan sekitar 200 meter persegi itu nampak sepi, hanya terdengar tangisan dan teriakan dari tiga anaknya yang kini dijaga oleh seorang pembantu rumah tangga.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan Aris Wahyudi sebagai tersangka dalam aktivitasnya mengelola akun www.nikahsirri.com sejak 19 September 2017.
Alasan penetapan tersangka oleh kepolisian dikarenakan adanya indikasi pornografi dan penarikan keuntungan usaha dalam konten yang dimuat tersangka.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra