Menuju konten utama

Isi Panduan Ibadah Natal 2020 di Masa Pandemi Terbitan Kemenag

Kemenag menerbitkan panduan Ibadah Natal 2020 yang berisi ketentuan tentang upaya mencegah penularan Covid-19 di rumah ibadah umat kristiani.

Isi Panduan Ibadah Natal 2020 di Masa Pandemi Terbitan Kemenag
Menteri Agama Fachrul Razi mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/11/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran yang berisi Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19. Surat Edaran Nomor SE. 23 Tahun 2020 tersebut ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi pada Senin, 30 November 2020.

Dalam surat edaran itu, Menteri Fachrul Razi menyatakan sejumlah hal yang belum diatur dalam panduan tersebut akan secara khusus dirumuskan di dalam imbauan Para Pimpinan Gereja Aras Nasional dan Pimpinan Gereja Katolik Indonesia

"Panduan ini untuk dipedomani seluruh umat Kristiani dalam menjalankan kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing pada masa pandemi COVID-19," demikian kata Fachrul di surat edaran Kemenag.

Menurut Fachrul, panduan tersebut mengatur pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal 2020 di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut. Jadi, bukan hanya berdasarkan status zona risiko di suatu daerah.

"Meski daerah tersebut berstatus Zona Kuning, bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan COVID-19, rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah atau kolektif," kata Fachrul, masih mengutip surat edaran yang sama.

Fachrul menegaskan, kesehatan dan keselamatan seluruh warga Indonesia merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam penetapan kebijakan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal saat pandemi Covid-19.

Dia berharap, dengan adanya panduan dari Kemenag tersebut, risiko akibat terjadinya kerumunan ketika perayaan Natal 2020 bisa diminimalisir, tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat kristiani dalam melaksanakan ibadah.

"Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya," tegas Fachrul.

Dia mengimbau agar rumah ibadah menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19 di Indonesia selama pandemi masih terjadi.

Isi Panduan Ibadah Natal 2020 dari Kemenag

Rincian isi Panduan Penyelenggaraan Ibadah dan Perayaan Natal 2020 pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Kemenag adalah sebagai berikut.

1. Ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;

2. Ibadah dan perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjemaah/kolektif di rumah ibadah, juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah;

3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50% dari kapasitas rumah ibadah;

4. Kewajiban Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah penyelenggara ibadah Natal 2020 adalah sebagai berikut:

  • Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;
  • Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;
  • Membatasi pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
  • Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;
  • Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu >37,5"C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki rumah ibadah;
  • Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter;
  • Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/penggguna mmah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
  • Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan akan nilai-nilai Natal;
  • Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat;
  • Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaat/umat tamu yang datang dari luar kota (dapat memperlihatkan hasil test PCR atau Rapid Test yang masih berlaku).

5. Kewajiban umat yang akan mengikuti kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal secara berjemaah atau kolektif pada masa Pandemi Covid-19 adalah sebagai berikut:

  • Jemaat/umat dalam kondisi sehat;
  • Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;
  • Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
  • Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
  • Menjaga jarak antar jemaat/umat minimal 1 (satu) meter;
  • Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;
  • Bagi anak-anak dan jemaat/umat lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap Covid-19 agar mengikuti ibadah secara daring di rumah masing-masing dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah;
  • Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

6. Dokumen resmi Surat Edaran Kemenag mengenai panduan ibadah Natal 2020 di masa pandemi Covid-19 bisa dilihat melalui link ini.

Sebelumnya, pada 25 November lalu, Fachrul sudah meminta rumah-rumah ibadah menerapkan protokol kesehatan ketika menggelar ibadah Natal 2020. "Kalau di rumah ibadah betul-betul kami garis bawahi, jangan berkerumun, jaga jarak, cek kesehatan dan lainnya," kata dia seperti dilansir laman covid19.go.id.

Baca juga artikel terkait NATAL 2020 atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH