tirto.id - Vaksinasi COVID-19 di Surabaya akan kembali digelar hari ini Selasa, 14 Desember 2021 untuk masyarakat di Kota Pahlawan.
Vaksinasi ini ditujukan untuk masyarakat umum, baik pemegang KTP Surabaya maupun yang berdomisili di Kota Pahlawan untuk dosis 1 dan 2.
Bagi penerima dosis 2, diharapkan untuk memeriksa jenis vaksin yang digunakan, dengan interval waktu minimal 28 hari sejak dosis pertama.
Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Surabaya Hari Ini 14 Desember 2021
Vaksinasi Dosis 1 dan 2 Sinovac dan Dosis 2 AstraZeneca
Puskesmas Perak Timur menggelar vaksinasi untuk masyarakat Surabaya hari ini, Selasa, 14 Desember 2021.
Vaksin yang digunakan adalah jenis Sinovac untuk dosis 1 dan 2, dan AstraZeneca untuk dosis 2.
Lokasi Vaksin
1. Perak Utara di Kelurahan Perak Utara
2. Perak Timur di Kelurahan Perak Timur
3. Krembangan Utara di Balai RW 5 Dapuan Baru Gg 2
4. Nyamplungan di RW 2 Kalimas Hilir 3
5. Bongkaran di RW 2 Bibis Gang 3
Syarat Vaksin
1. Membawa fotokopi KTP/KK
2. Membawa kartu vaksin dosis 1.
Vaksinasi Puskesmas Bangkingan
Vaksinasi dosis 1 dan 2 Sinovac akan digelar hari ini Selasa, 14 Desember 2021 di dua lokasi berbeda.
Lokasi pertama di Puskesmas Bangkingan, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 dan lokasi kedua di Pendopo Kelurahan Sumur Welut mulai pukul 08.30 hingga 11.00 WIB.
Syarat Vaksin
1. Berusia 12 tahun ke atas
2. Membawa fotokopi KTP/KK Surabaya maupun luar Sueabaya
3. Membawa kartu vaksin dosis 1
4. Membawa alat tulis masing-masing.
Vaksinasi Massal Dosis 1 dan 2 Sinovac
Pemerintah Kota Surabaya bersama Yayasan Wings Peduli dan Atlas Sport Club kembali membuka Sentra Vaksinasi COVID-19 di lokasi berbeda.
Lokasi: Atlas Sport Club Surabaya, Jl. Dharmahusada Indah Barat III No. 64-66 Surabaya
Hari/Tanggal: Senin - Rabu, 13 - 15 Desember 2021
Pukul: 08.00 WIB - 12.00 WIB
Lokasi: Taman Cahaya Pakal Surabaya
Hari/Tanggal: Senin - Rabu, 13 - 15 Desember 2021
Pukul: 08.00 WIB - 12.00 WIB
Syarat Vaksin
1. Berusia 12 tahun ke atas.
2. Menyertakan Fotokopi KTP/KK Surabaya (untuk dosis 1)
3. Menyertakan Fotokopi KTP/KK Indonesia (untuk dosis 2)
4. Menyertakan kartu vaksin/kitir/sertifikat vaksin dosis 1 (bagi yang melaksanakan dosis 2)
5. Masa interval yakni 28 hari dari dosis 1 (bagi yang melaksanakan dosis 2).
Pendaftaran dilakukan secara langsung di lokasi vaksin melalui form yang disediakan petugas.
Selain di lokasi-lokasi di atas, ada juga vaksinasi COVID-19 yang digelar di sejumlah faskes-faskes Kota Surabaya yang bisa dicek melalui laman resmi Instagram dinkes @sehatsurabayaku.
Editor: Iswara N Raditya