Menuju konten utama

Info PPDB Jatim 2023 SMA/SMK Dimulai Juni, Syarat & Cara Daftar

Info PPDB Jatim 2023 untuk SMA/SMK yang bakal dimulai pada Juni. Berikut syarat dan cara daftar secara online.

Info PPDB Jatim 2023 SMA/SMK Dimulai Juni, Syarat & Cara Daftar
PPDB jatim 2023. foto/https://sman1singgahan.sch.id/wp-content/uploads/2023/02/JUKNIS-PPDB-JATIM-2023.pdf

tirto.id - Pendaftaran PPDB Jatim 2023 jenjang SMA-SMK akan dibuka mulai Juni 2023. Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA-SMK Jawa Timur (Jatim) 2023 dilakukan secara online melalui laman https://siap-ppdb.com/jatim.

Berdasarkan Petunjuk Teknik Pelaksanaan PPDB SMA-SMK Jatim 2023/2024 yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi Jatim pada Februari 2023 lalu, PPDB SMA-SMK Jatim membuka beberapa jalur penerimaan sebagai berikut:

  • Jalur Afirmasi
  • Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
  • Jalur Prestasi Hasil Lomba
  • Jalur Prestasi Nilai Akademik
  • Jalur Zonasi.

Alur dan Tahapan Pendaftaran PPDB Jatim 2023 SMA/SMK

Alur dan tahapan pendaftaran PPDB Jatim 2023 SMA/SMK dimulai dari pengisian nilai rapor, pengambilan PIN, hingga pendaftaran. Seluruh alur dan tahapan pendaftaran PPDB SMA/SMK Jatim 2023 dilakukan secara online melalui laman http://ppdb.jatimprov.go.id/.

Berikut ini alur dan tahapan pendaftaran PPDB Jatim 2023 SMA/SMK lengkap:

1. Pengisian Nilai Rapor

Kepala Sekolah atau pihak yang ditugasi Kepala Sekolah di SMP/Sederajat melakukan pengisian nilai rapor semester 1 – 5 mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, dan Bahasa Inggris pada 5 Juni – 8 Juni 2023 secara online melalui rapor.ppdb.jatimprov.go.id.

2. Verifikasi Nilai Rapor

Calon peserta didik baru pada 8 – 9 Juni 2023 memverifikasi nilai rapor yang telah diisikan pihak sekolah secara online melalui situs ppdb.jatimprov.go.id.

3. Pembetulan Nilai Rapor

Sekolah SMP/Sederajat membetulkan nilai rapor calon peserta didik baru yang masih salah pada 9 – 10 Juni 2023 melalui rapor.ppdb.jatimprov.go.id.

4. Pengambilan Personal Identification Number (PIN)

Peserta mengambil PIN dan menentukan titik rumah menggunakan Aplikasi Geolokasi di laman ppdb.jatimprov.go.id pada 12 Juni – 2 Juli 2023.

5. Pendaftaran PPDB

Peserta menggunakan PIN untuk login dan mendaftar di laman ppdb.jatimprov.go.id sesuai jadwal jalur masing-masing.

Syarat Daftar PPDB Jatim 2023 SMA/SMK

Peserta PPDB SMA/SMK Jatim 2023 harus memenuhi beberapa persyaratan sebagaimana diinformasikan dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPDB Jenjang Sekolah Menengah Atas, Menengah Kejuruan, dan Menengah Luas Biasa Tahun Pelajaran 2023/2024 melalui Keputusan Kepala Disdik Provinsi Jawa Timur Nomor: 188.4/985/101.7.1/2023.

Berikut ini persyaratan pendaftaran PPDB Jatim 2023 SMA/SMK:

A. Calon peserta didik baru SMA/SMK berusia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2023 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir keluaran pihak berwenang dan dilegalisasi lurah/kepala desa sesuai domisili.

B. Calon peserta didik baru SMA/SMK telah menyelesaikan kelas 9 SMP, MTs, sederajat atau lanjutan hasil belajar setara SMP/MTs yang diakui serta dibuktikan adanya ijazah atau dokumen yang menyatakan lulus lain seperti Surat Keterangan Lulus (SKL).

C. Calon peserta didik baru SMA/SMK merupakan lulusan SMP, MTs, sederajat atau lanjutan hasil belajar yang diakui setara SMP/MTs tahun 2023 atau lulusan tahun sebelumnya.

D. Calon peserta didik baru SMA/SMK wajib terdaftar dalam kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2023 yakni 19 Juni 2023, dan dapat memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan Kementerian Dalam Negeri.

E. Calon peserta didik baru yang tidak memiliki kartu keluarga sebagaimana poin (d), dapat diganti dengan surat keterangan domisili (SKD) yang diterbitkan lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana.

F. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada poin (e) meliputi:

  1. bencana alam; dan/atau
  2. bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.

G. Calon peserta didik baru dengan kartu keluarga baru yang diterbitkan kurang dari 1 tahun karena suatu hal harus melampirkan surat keterangan yang dikeluarkan Ketua RT serta diketahui Ketua RW dan Kepala Desa/Lurah setempat sesuai kartu keluarga baru. Sesuatu hal tersebut meliputi:

  1. Kartu keluarga baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga selain calon peserta didik baru, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk kartu keluarga paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB 2023.
  2. Kartu keluarga baru karena pindah rumah, dengan penjelasan calon peserta didik baru adalah anak kandung.

H. Bagi calon peserta didik baru dari pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga.

I. Jenjang SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru.

J. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada poin (a) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

  1. Menyelenggarakan pendidikan khusus.
  2. Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
  3. Sekolah di wilayah kepulauan, pegunungan, dan pedalaman.
  4. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 rombongan belajar.
M. Sekolah SMA/SMK kabupaten/kota yang berbatasan langsung luar Provinsi Jawa Timur dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi tanpa dibatasi kuota.

N. Calon peserta didik baru kelas 10 SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan poin (a) dan (b) harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan surat rekomendasi izin belajar yang disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA, dan direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.

O. Sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan diselenggarakan sekolah bersangkutan.

P. Sekolah yang menerima peserta didik baru dari warga asing namun tidak menjalankan poin (o) akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

Q. Calon peserta didik baru tidak terlibat tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau tidak bertindik bagi laki-laki, dan tidak bertindik bukan pada tempatnya bagi wanita, dengan mengisi isian surat pernyataan.

R. Peserta didik tidak boleh buta warna dalam Bidang Keahlian/ Program Keahlian/ Konsentrasi:

  • Teknologi Manufaktur dan Rekayasa
  • Energi dan Pertambangan Konsentrasi Keahlian Program Keahlian Teknik Ketenagalistrikan
  • Teknologi Informasi
  • Kesehatan dan Pekerjaan Sosial untuk Asisten Teknik Laboratorium Medik, Farmasi Klinis dan Komunikasi, Farmasi Industri
  • Seni dan Ekonomi Kreatif: Seni Lukis, Desain Komunikasi Visual, Kriya Kreatif Batik dan Tekstil, Kriya Kreatif Kulit dan Imitasi, Teknik Grafika, Kriya Kreatif Keramik, Animasi, Desain dan Produksi Busana
  • Pariwisata: Tata Kecantikan Kulit dan Rambut.
S. Calon peserta didik baru memiliki tinggi paling rendah 153 cm untuk wanita dan 158 cm untuk laki-laki.

Jadwal Pelaksanaan PPDB Jatim 2023 SMA/SMK

Pengetahuan terkait jadwal pelaksanaan menjadi perkara penting yang harus diketahui peserta PPDB SMA/SMK Jatim 2023. Jadwal PPDB SMA/SMK Jatim 2023 terbagi menjadi beberapa pelaksanaan mulai sosialisasi juknis, pra PPDB, hingga pengumuman setiap jalur.

Berikut ini jadwal pelaksanaan PPDB Jatim 2023 SMA/SMK:

Umum

  • Sosialisasi Juknis PPDB Jatim 2023: Februari – Mei 2023
  • Entry, Verifikasi, dan Pembetulan Nilai Rapor: 5 – 10 Juni 2023 pukul 23.59 WIB.
Pra Pelaksanaan PPDB 2023

  • Pengambilan PIN oleh Calon Peserta Didik Baru: 12 Juni – 2 Juli 2023 pukul 23.59 WIB.
  • Latihan Pendaftaran: 16 – 17 Juni 2023 pukul 23.59 WIB.
PPDB Tahap I: Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi Hasil Lomba.

  • Pendaftaran: 19 – 20 Juni 2023 pukul 23.59 WIB.
  • Verifikasi dan Validasi SMA/SMK: 20 – 22 Juni 2023 pukul 16.00 WIB.
  • Pengumuman: 23 Juni 2023 pukul 08.00 WIB
  • Cetak Bukti Penerimaan Calon Peserta Didik Baru: 23 Juni 2023 pukul 08.00 – 23.59 WIB
  • Daftar Ulang di SMA/SMK Tujuan: 23 – 24 Juni 2023 pukul 09.00 – 16.00 WIB
PPDB Tahap II: Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA

  • Pendaftaran: 24 – 25 Juni 2023 pukul 23.59 WIB
  • Pengumuman: 26 Juni 2023 pukul 08.00 WIB
  • Cetak Bukti Penerimaan Calon Peserta Didik Baru: 26 Juni 2023 pukul 08.00 – 23.59 WIB
  • Daftar Ulang di SMA Tujuan: 26 – 27 Juni 2023 pukul 09.00 – 16.00 WIB
PPDB Tahap III: Jalur Zonasi SMK

  • Pendaftaran: 27 – 28 Juni 2023 pukul 23.59 WIB
  • Pengumuman: 29 Juni 2023 pukul 08.00 WIB
  • Cetak Bukti Penerimaan Calon Peserta Didik Baru: 29 Juni 2023 pukul 08.00 – 23.59 WIB
  • Daftar Ulang di SMA Tujuan: 30 – 1 Juli 2023 pukul 09.00 – 16.00 WIB
PPDB Tahap IV: Jalur Zonasi SMA

  • Pendaftaran: 1 – 2 Juli 2023 pukul 23.59 WIB
  • Pengumuman: 3 Juli 2023 pukul 08.00 WIB
  • Cetak Bukti Penerimaan Calon Peserta Didik Baru: 3 Juli 2023 pukul 08.00 – 23.59 WIB
  • Daftar Ulang di SMA Tujuan: 3 – 4 Juli 2023 pukul 09.00 – 16.00 WIB
PPDB Tahap V: Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK

  • Pendaftaran: 4 – 5 Juli 2023 pukul 23.59 WIB
  • Pengumuman: 6 Juli 2023 pukul 08.00 WIB
  • Cetak Bukti Penerimaan Calon Peserta Didik Baru: 6 Juli 2023 pukul 08.00 – 23.59 WIB
  • Daftar Ulang di SMA Tujuan: 6 – 8 Juli 2023 pukul 09.00 – 16.00 WIB

Baca juga artikel terkait PPDB 2023 atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yantina Debora