tirto.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan menggelar vaksinasi booster untuk masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas, mulai 19-29 April 2022.
Vaksinasi booster akan digelar di sejumlah titik lokasi di wilayah Tangerang Selatan.
Adapun penerima vaksin booster adalah yang telah menerima dosis 1 dan 2 dan minimal 6 bulan setelah penyuntikkan dua dosis.
Selain untuk mempertahankan tingkat kekebalan tubuh terhadap virus corona dan memperkuat antibodi yang sudah terbentuk, vaksinasi booster juga menjadi syarat untuk mudik Lebaran 2022, sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Lokasi Vaksin Booster Tangerang Selatan 19-29 April 2022
Plaza Bintaro Jaya
Dilansir dari laman Instagram @plazabintaro, vaksinasi yang dilaksanakan di Sentra Vaksin Plaza Bintaro Jaya akan diperpanjang waktunya hingga tanggal 29 April 2022.
Jenis vaksin yang diadakan adalah vaksin 1 dan 2, booster serta vaksinasi anak. Lokasi vaksinasi di area Food Pavilion sebelah Steak21 Plaza Bintaro Jaya
Jadwal vaksinasi: Senin – Sabtu
Pukul: 08.00 – 12.00 WIB
Adapun vaksinasi ini dilakukan gratis atau tanpa biaya apapun untuk masyarakat umum
Teras Kota Mall BSD
Menurut informasi dari laman Instagram @pemkottangsel, pelaksanaan vaksinasi dilakukan di Sentra Vaksin @teraskotabsd, mulai18-22 April 2022.
Pelaksanaan vaksinasi akan dimulai pada pukul 08.00 – 11.30 WIB. Untuk penerima vaksin dosis 1 & 2 proses pendaftaran dapat dilakukan di lokasi. Sementara untuk booster atau vaksin 3 dilakukan melalui: s.id/vaksintangsel .
Lokasi vaksinasi dilaksanakan di Teras Kota Mall BSD CBD Lot VIIB, Jl. Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten 15322
Persyaratan vaksin dosis 1 dan 2:
1. Membawa KTP/KK (nasional)
2. Usia minimal 6 thn
3. Membawa kartu vaksin (khusus pendaftar dosis 2)
4. Membawa alat tulis pribadi
5. Jenis vaksin yang tersedia:
- Sinovac
- Astra Zeneca
- Moderna
- Pfizer
Ketentuan:
- Sinovac diberikan untuk dosis 1 usia 6-11 thn / dosis 2 dewasa
- Bagi penerima dosis 1 dan 2 kategori dewasa akan diberikan AZ/Moderna/Pfizer
- Ketentuan ini tidak berlaku apabila calon penerima vaksin memiliki komorbid/surat rekomendasi dokter.
Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Sedang Puasa
Dilansir dari laman Satgas COVID-19, menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat berpuasa, dijelaskan bahwa melakukan vaksinasi tidak termasuk hal yang membatalkan puasa.
Injeksi vaksinasi yang dilakukan melalui intramuscular atau suntikan pada otot bukan termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa jika ditinjau secara fiqh.
Akan tetapi apabila khawatir masalah efek samping yang mungkin terjadi pada tubuh setelah pelaksanaan vaksinasi seperti misalnya demam, kelelahan, pusing dan lainnya, maka waktu terbaik yang disarankan adalah malam hari usai berbuka puasa.
Hal itu dijelaskan oleh edukator kesehatan sekaligus relawan COVID-19 dr. Muhamad Fajri Adda'i. Menurutnya, pemberian suntikan vaksin bisa dilakukan saat berpuasa atau malam hari usai berbuka namun perhatikan pula jenis vaksin yang diberikan.
Menurut studi, vaksin berbasis mRNA yakni Pfizer dan Moderna cenderung menimbulkan efek samping atau Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang cukup berat.
Jika memutuskan untuk melakukan vaksinasi saat berpuasa maka pastikan kondisi tubuh sedang fit dan tidak stres juga cukup tidur dan konsumsi makanan bernutrisi tinggi saat sahur.
Hal itu untuk membantu meningkatkan kadar antibodi tubuh dan meminimalkan efek samping yang mungkin terjadi.
Penulis: Cicik Novita
Editor: Yandri Daniel Damaledo