tirto.id - Pemerintah Kota Yogyakarta memutuskan untuk mengizinkan libur sekolah akhir semester 1 berlangsung seperti jadwal semula yang tertuang dalam kalender pendidikan tahun ajaran 2021-2022.
"Ketentuan tidak ada libur semester [ganjil] sudah dicabut," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi pada Rabu (15/12/2021), seperti dilansir Antara.
"Jadi, sekolah akan kembali mengacu pada kalender pendidikan awal yaitu meliburkan siswa usai berakhirnya semester ganjil [pada akhir 2021]," kata Heroe.
Sebelumnya, Pemkot Yogyakarta sempat berencana meniadakan libur sekolah akhir semester ganjil tahun ajaran 2021-2022. Langkah itu mengikuti imbauan dari Kemendikbudristek yang meminta libur sekolah tak dilaksanakan selama periode Nataru, 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.
Namun, Kemendikbudristek kemudian mengubah kebijakan dengan membatalkan imbauan kepada para kepala daerah tersebut. Perubahan kebijakan terkait libur sekolah 2021 itu tertuang dalam SE Sesjen Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 yang terbit pada 14 Desember 2021 kemarin.
Sekalipun libur sekolah akhir semester ganjil tetap diadakan pada akhir 2021, Heroe meminta siswa dan orang tua murid di Yogyakarta untuk tidak bepergian selain untuk kepentingan mendesak.
"Kalau bisa di rumah ya, di rumah saja. Tetapi jika harus bepergian maka wajib menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan dipastikan dalam kondisi sehat," ujar dia.
Heroe mengingatkan bahwa menjalankan protokol kesehatan merupakan sebuah kewajiban karena saat ini masih dalam kondisi pandemi meskipun kasus Covid-19 di Kota Yogyakarta sudah melandai.
Heroe pun menginbau, selama berlibur di rumah, para pelajar tetap menjalankan protokol kesehatan dan bersiap kembali masuk sekolah pada 3 Januari 2022.
"Vaksinasi untuk anak 6-11 tahun juga baru akan dilaksanakan saat memasuki semester genap," terang dia.
Jadwal Libur Sekolah Akhir Semester 1 2021 di Yogyakarta
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta Budi Asrori memastikan jadwal pembagian rapor semester ganjil untuk peserta didik SD, SMP, dan SMA di Yogya dilaksanakan pada 23 Desember 2021.
"Secara resmi libur dimulai pada 27 Desember dan siswa kembali melakukan kegiatan belajar mengajar pada 3 Januari 2022," ujar Budi.
Budi juga mengimbau bahwa, selama libur akhir semester 1 tersebut, para siswa dan seluruh warga sekolah untuk tetap menjalankan protokol kesehatan, serta membatasi bepergian atau mobilitas yang tidak perlu.
"Kami pun masih aktif melakukan surveillance terkait kasus COVID-19 di sekolah terkait kebijakan pembelajaran untuk mengawali semester genap," terang dia.
Rincian jadwal libur sekolah dan pembagian rapor semeter ganjil di Yogyakarta adalah sebagai berikut:
-Jadwal pembagian rapor sekolah semester ganjil: 23 Desember 2021
-Jadwal libur sekolah akhir semester ganjil: 27 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
Kebijakan Kemendikburistek soal Jadwal Libur Sekolah Akhir 2021
Pemda-pemda di seluruh Indonesia saat ini diizinkan untuk mengagendakan jadwal libur sekolah akhir semester 1 pada akhir Desember 2021.
Sebab, Kemendikbudristek mengubah kebijakan dengan mengizinkan libur sekolah akhir semester ganjil tahun ini disesuiakan dengan kalender pendidikan 2021-2022 yang sudah ditetapkan masing-masing pemda.
Izin itu mengikuti perubahan kebijakan pemerintah terkait pembatasan mobilitas masyarakat selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Sebelumnya, melalui Surat Edaran (SE) Sesjen Kemendikbudristek Nomor 29 Tahun 2021, kementerian meminta seluruh pemda tidak meliburkan kegiatan sekolah selama tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Namun, kementerian belakangan menyatakan bahwa ada perubahan kebijakan dan SE Sesjen Kemendikbudristek Nomor 29 Tahun 2021 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Perubahan kebijakan terkait libur sekolah akhir 2021 itu tertuang dalam SE Sesjen Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021. Sesjen Kemendikbudristek Suharti menandatangani SE tersebut pada 14 Desember 2021 kemarin.
Isi SE Sesjen Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
1. Pemda, sesuai kewenangannya, setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur.
2. Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 dan libur sekolah tahun ajaran 2021-2022, sesuai dengan kalender pendidikan tahun
ajaran 2021-2022 yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
3. Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemda.
4. Pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.
5. Memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
6. Mengimbau orang tua/wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anak yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19.
7. Menerapkan protokol kesehatan lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, jaga jarak, mengurangi mobilitas, menghindari kerumunan), serta 3T (testing, tracing, treatment).
Editor: Iswara N Raditya