tirto.id - Kasus asusila ibu mencabuli anak terjadi lagi. Kini seorang ibu, AK (26) ditangkap usai mencabuli dan merekam anaknya di Bekasi, Jawa Barat.
Kasus ini terungkap setelah adanya video viral di media sosial. Video diketahui dibuat pada Desember 2023 di Bekasi.
"Inisialnya (tersangka) adalah AK (26)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam dalam keterangan tertulis, Jumat (7/6/2024).
Ade menuturkan AK ditangkap di Kampung Rawa Ilat RT 001 RW 009 Kel. Dayeuh Kec. Cileungsi Kab. Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/6/2024). Polisi juga telah memeriksa AK.
"Pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut," tutur Ade.
Polisi pun masih mendalami terkait proses pembuatan video yang dilakukan AK. Khususnya alamat identitas AK dengan tempat tinggalnya berbeda.
Polisi pun sudah menyita barang bukti berupa KTP atas nama AK, HP merk Oppo F5 rose gold, celana pendek warna hitam yang dipakai anak dalam video asusila. Kemudian, celana dalam merah muda, satu set sprei kasur merah putih corak bunga yang dipakai AK.
Sementara itu, AK dijerat pasal berlapis atas tindak pidana melakukan perbuatan cabul dengan anak di bawah umur. Salah satunya tentang UU ITE.
"Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Ade.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin