tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang warga menggelar perayaan HUT RI ke-76 pada 17 Agustus 2021 yang menyebabkan kerumunan di Ibu Kota pada masa pandemi COVID-19.
Hal tersebut tertuang di dalam Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan/Perlombaan Dalam Rangka Perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 76 Tahun 2021.
"Tidak menggelar acara perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang menyebabkan terjadinya kerumunan atau pengumpulan massa, termasuk tirakatan, perlombaan, hiburan musik, dan lain sebagainya," kata Anies.
Apabila ingin melakukan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Anies meminta agar dilakukan dari rumah masing-masing bersama keluarga. Lalu, harus selalu mengikuti dan menaati protokol kesehatan dalam melakukan kegiatan dekorasi rumah, kampung, tempat kerja, dan lain sebagainya.
"Mengawal secara bersama-sama pelaksanaan protokol kesehatan dan pencapaian target vaksinasi di seluruh wilayah DKI Jakarta dengan ikut mematuhi dan saling mengingatkan sesama warga di setiap waktu dan kegiatan," ucapnya.
Sementara, Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria meminta kepada warga agar menggelar kegiatan HUT RI ke-76 secara daring.
"Tidak diperkenankan melaksanakan lomba secara langsung atau fisik. Kecuali secara online atau daring, itu dipahami dan diperbolehkan," kata Riza di Jakarta, Senin (16/8/2021).
"Kalo langgar nanti ada sanksinya," tambahnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz