tirto.id - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan HUT Bhayangkara ke-76 yang diperingati pada hari ini, Jumat (1/7/2022) harus dijadikan momentum untuk membersihkan budaya menyimpang yang dilakukan anggota Polri. Budaya menyimpang tersebut salah satunya adalah pelanggaran kode etik.
"Polri harus terus membersihkan budaya menyimpang dari anggotanya yang mengkhianati kode etik. Mulai dari elit Polri pangkat jenderal hingga bawahan yang pangkat terendah tamtama," kata Sugeng dalam rilis tertulisnya.
Sugeng mengatakan Polri harus menepati semboyan institusinya yaitu Rastra Sewakottama. Siapa pun pimpinannya, Polri tak boleh kendur untuk menjaga muruah institusi yang memiliki abdi utama dari pada nusa dan bangsa.
"Dengan demikian, Polri bukanlah penguasa, melainkan abdi negara yang mempunyai tugas melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat," jelas Sugeng.
IPW mencatatat dalam kepemimpinan satu tahun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, setidaknya ada 352 anggota Polri yang dipecat dari 19 Polda. Jumlah tersebut lebih tinggi dibanding 2020, yaitu 129 anggota. Kenaikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut mencapai 250 persen.
Sugeng juga menyampaikan komitmen Kapolri yang menyatakan tak akan segan memecat anggota yang merusak institusi. Komitmen tersebut disampaikan oleh Kapolri dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin 24 Januari 2022 lalu.
"Untuk melakukan perbaikan kami berkomitmen untuk terus berbenah. Kami tegaskan sekali lagi bahwa Polri, kami tak ragu memecat 30, 50 atau 500 anggota Polri yang merusak institusi,” ungkap Kapolri, kala itu.
Sugeng berharap sikap tegas Kapolri tersebut dapat membawa perbaikan terhadap upaya reformasi Polri. "Yakni perubahan kultural, perubahan mental anggota Polri. Sebab, budaya menyimpang seperti penyalahgunaan wewenang, arogansi, pungli dan ketidakprofesionalan serta praktik kekerasan semakin terkikis," pungkas Sugeng.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky