Menuju konten utama

Hukuman 5 Polisi Calo Seleksi Bintara Jateng: Pecat & Pidana

Polri perlu memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku percaloan penerimaan bintara. Hukuman tersebut demi memberi efek jera.

Hukuman 5 Polisi Calo Seleksi Bintara Jateng: Pecat & Pidana
Ilustrasi Suap. foto/istockphoto

tirto.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah melakukan penyidikan lima polisi yang diduga menjadi calo dalam perekrutan Bintara Polri 2022.

"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan atas aksi KKN yang mereka lakukan itu," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, dalam keterangan tertulis, Minggu, 19 Maret 2023.

Penyidik berupaya menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati. "Sesuai yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik," lanjut dia.

Proses penyidikan terhadap kelima anggota Polri terus berjalan secara proporsional, namun dilakukan secara bergantian antara penyidikan disiplin kode etik dan penyidikan ranah pidana.

Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan. Hal ini sesuai pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 juncto Pasal 28 ayat (2) Perkapolri Nomor 14/2011. Maka proses pidana tetap wajib berlanjut.

Sidang Pemecatan

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap lima polisi tersebut.

Iqbal menegaskan kasus dugaan calo dalam rekrutmen Bintara Polri yang terjadi di Polda Jawa Tengah akan diungkap tuntas sesuai aturan yang berlaku. Hal ini juga dilakukan untuk menegakkan prinsip bersih, transparan dan akuntabel (BETAH) dalam proses rekrutmen anggota Polri.

"Prinsipnya proses rekrutmen anggota Polri menjunjung tinggi komitmen BETAH. Siapapun yang menjalankan aksi curang dalam proses rekrutmen akan ditindak dengan tegas,” jelas Iqbal. Lima anggota yang menjadi panitia penerimaan itu ditangkap melalui operasi senyap yang dilakukan Mabes Polri.

Operasi berlangsung pada Juni-Juli 2022 dan baru dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah pada September 2022. Barang bukti yang disita ialah uang suap dengan nominal bervariasi. Barang bukti itu pun segera dikembalikan ke pemiliknya. "Bervariasi ada Rp 350 juta, Rp 750 juta dan Rp 2,5 miliar," ucap Iqbal.

Tersebab Hukuman Ringan

Komisi Kepolisian Nasional merespons perihal lima personel Polda Jawa Tengah yang diduga sebagai calo penerimaan calon Bintara tahun 2022.

"Mengapa terjadi perulangan adanya anggota yang coba-coba melakukan pungli dan menerima suap saat seleksi calon anggota Polri? Karena ringannya hukuman, sehingga tidak menimbulkan efek jera," ucap Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti, kepada Tirto, Senin, 20 Maret 2023.

Lantas Kompolnas menyambut baik dan mengapresiasi ketika Kapolri memerintahkan Kapolda Jawa Tengah dan Kabid Propam Polda untuk bersikap tegas kepada para pelaku kasus suap pada pendaftaran bintara Polda Jateng dengan menjatuhkan putusan PTDH dan menindaklanjuti dengan proses pidana.

"Kami melihat saat ini Kapolri dan jajaran berupaya keras mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Polri yang sempat terdampak akibat kasus FS dan TM, sehingga momentum untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat jangan dicederai dengan memunculkan kasus suap saat seleksi calon anggota Polri dan menjatuhkan hukuman ringan kepada beberapa anggota yang merusak nama baik institusi," jelas Poengky.

Kompolnas juga berharap ketegasan Kapolri ini menjadi pedoman bagi seluruh Kasatwil dan Kasatker, dan melaksanakan perintah Kapolri dengan sebaik-baiknya, serta ke depannya agar para Kasatwil dan Kasatker melaksanakan reformasi kultural Polri secara konsisten. Jangan sampai membebani Kapolri dan menunggu perintahnya.

"Semua harus mengingat arahan Kapolri bahwa ikan busuk dari kepalanya, dan bagi pimpinan yang tidak berhasil menertibkan anggotanya akan menerima konsekuensi hukuman dari Kapolri," tegas Poengky.

Kompolnas mengharapkan Kadiv Propam memantau proses penanganan kasus ini dan mengharapkan Kabareskrim melakukan supervisi penanganan proses pidana yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Penanganan kasus ini secara berkala pun perlu disampaikan secara transparan kepada publik.

Baca juga artikel terkait BINTARA POLRI 2022 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky