Menuju konten utama
Periksa Fakta

Hoaks Heru Budi Gugat Anies dan Minta Ganti Rugi Rp27,9 Miliar

Dari keseluruhan video, tidak ditemukan isi atau konteks yang membuktikan adanya gugatan yang dilayangkan Heru terhadap Anies.

Hoaks Heru Budi Gugat Anies dan Minta Ganti Rugi Rp27,9 Miliar
Header Periksa Fakta Hoaks Heru Budi Gugat Anies. tirto.id/Fuad

tirto.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sempat menyita perhatian publik usai rencana pengadaan mobil Jeep seharga Rp2,37 miliar untuk kendaraan dinas dirinya.

Sebelumnya, sederet langkah Heru Budi yang mengganti sekretaris daerah dan mengubah slogan provinsi dinilai mengotak-atik apa yang sudah dikerjakan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Terbaru, sebuah unggahan di Facebook menyebarkan klaim bahwa Heru Budi menggugat Anies Baswedan sebesar Rp27,9 miliar.

Akun “Garis Kasar” mengunggah video berdurasi 8 menit dan 44 detik dengan keterangan foto “BREAKING NEWS TIDAK MAU DIGEBUKIN RAKYAT PJ HERU GUGAT ANIES GANTI RUGI 27,9 MILIAR”, dengan takarir “T1dak Mau Di G3bukin R4kyat, Pj H3ru Bud1 Gug4t An1es G4nti Rvgi 27,9 M1liar”.

Periksa Fakta Hoaks Heru Budi Gugat Anies

Periksa Fakta Hoaks Heru Budi Gugat Anies. (Sumber: Facebook)

Thumbnail video menampilkan foto Anies Baswedan yang sedang mengenakan rompi oranye milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam foto tersebut juga terdapat Heru Budi, Menkopolhukam Mahfud MD dan beberapa petugas yang mengenakan seragam bertuliskan “KPK”.

Sepanjang 15 Maret hingga 20 Maret 2023 atau selama lima hari tersebar di Facebook, unggahan ini telah memperoleh 800 tanda suka, 336 komentar dan telah dilihat sebanyak 39 ribu kali.

Lantas, benarkah klaim yang menyebut bahwa Heru menggugat Anies sebesar Rp27,9 miliar?

Penelusuran Fakta

Tim Riset Tirto mula-mula melakukan penelusuran dengan menonton video ini dari awal sampai akhir.

Pada awal video, narator membacakan narasi tentang gugatan Rp27,9 miliar kepada Anies.

Video tersebut juga berisi potongan video pernyataan dari beberapa orang, salah satunya adalah pegiat media sosial Denny Siregar, yang mengungkapkan pendapatnya terkait kegagalan Anies dalam memimpin Jakarta. Namun, tidak ada yang membahas terkait klaim gugatan Heru terhadap Anies.

Tirto kemudian menelusuri potongan ucapan narator pada menit 1:59, yang berbunyi, “Sudah lengser pun masih menyisakan masalah. Mungkin ini cocok untuk disematkan kepada Anies."

Lewat pencarian kata kunci tersebut, Tirto menemukan bahwa pernyataan tersebut berasal dari artikel opini dari situs dialogpolitik.id yang diunggah pada 17 Januari 2023.

Narasi dalam artikel opini tersebut berisi pendapat penulis soal gugatan yang dilayangkan sejumlah warga atas Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 979 Tahun 2022 tentang lokasi Penataan Kampung dan Masyarakat Tahap II.

Secara keseluruhan narasi dalam artikel tersebut sama dengan yang dibacakan narator dari awal hingga akhir video. Artikel tersebut sama sekali tidak menyebutkan bahwa Heru menggugat Anies sebesar Rp27,9 miliar.

Dari keseluruhan video dan artikel yang dibacakan narator, tidak ditemukan isi atau konteks yang membuktikan adanya gugatan yang dilayangkan Heru terhadap Anies.

Dikutip dari laporan CNN Indonesia, gugatan sebesar Rp27,9 miliar ini sebenarnya dilayangkan oleh 24 warga Jakarta kepada Pj Gubernur Heru Budi, terkait Keputusan Nomor 979 Tahun 2022 tentang lokasi Penataan Kampung dan Masyarakat Tahap II tertanggal 11 Oktober 2022, yang dikeluarkan Anies Baswedan saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.

Dalam tuntutannya, warga menuntut ganti rugi akibat dilaksanakannya penggusuran paksa dan menuntut Heru membangun kembali rumah-rumah di tempat mereka tinggal semula.

Tirto juga menelusuri laman Sistem Informasi Putusan Perkara Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mengetahui status dan putusan terkait gugatan warga tersebut. Hasilnya, gugatan 24 warga tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 15/G/2023/PTUN.JKT dan hingga saat ini status perkara tersebut masih dalam tahap persidangan.

Infografik Periksa Fakta Hoaks Heru Budi Gugat Anies

Infografik Periksa Fakta Hoaks Heru Budi Gugat Anies. tirto.id/Fuad

Sumber:

CNN Indonesia

Kompas.com

PTUN Jakarta

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - Hukum
Penulis: Alfitra Akbar