tirto.id - Tiket Taman Mini Indonesia Indah (TMII) bisa dibeli online dengan cara mengakses website tamanmini.com.
Berdasarkan informasi yang tercantum pada website resminya, harga tiket TMII 2022 mulai dari Rp15.000. Harga tiket masuk dibedakan berdasarkan akses lokasi wisata dan wahana yang dipilih pengunjung.
Kunjungan wisata di TMII 2022 diprediksi meningkat jelang perayaan Tahun Baru 2023. Hal ini karena TMII akan menjadi pusat perayaan Tahun Baru 2023 di Jakarta.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan hal ini menyusul kebijakan penutupan Kawasan Monumen Nasional (Monas) di malam pergantian tahun.
Monas diketahui merupakan lokasi yang biasa dijadikan pusat perayaan tahun baru setiap tahunnya.
"Untuk DKI Jakarta, di wilayah hukum Polda Metro Jaya, puncak perayaan pergantian tahun direncanakan di TMII," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (19/12/2022).
Tidak hanya pada malam pergantian tahun, TMII juga diprediksi akan ramai sepanjang pekan ini. Hal ini karena TMII menjadi salah satu tujuan wisata di Jakarta selama musim liburan atau high season.
Selain itu, mulai tanggal 26 hingga 30 Desember 2022 TMII juga akan mengelar atraksi budaya. Salah satunya pertunjukkan budaya yang digelar adalah atraksi Colour Guard di sisi utara Gedung Pengelola TMII.
Pengelola TMII menargetkan sebanyak 262 ribu wisatawan untuk berkunjung di kawasan wisata tersebut selama periode libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
"PT TWC memprediksi terjadinya kenaikan signifikan terhadap angka kunjungan wisatawan. Ditargetkan 262 ribu wisatawan akan mengunjungi TMII selama periode 24 Desember 2022-2 Januari 2023," kata Corporate Secretary PT TWC, AY Suhartanto, dalam keterangan tertulis yang dikutip Minggu (25/12/2022).
Harga Tiket Masuk TMII Desember 2022
Dikutip dari website tamanmini.com berikut daftar harga tiket masuk ke TMII per Desember 2022:
- Tiket pintu masuk: Rp25.000;
- Tiket Museum Pusaka: Rp15.000;
- Tiket Museum Asmat: Rp15.000;
- Tiket Museum Fauna Indonesia Komodo dan Taman Reptilia: Rp25.000;
- Tiket Dunia Air Tawar dan Dunia Serangga: Rp35.000;
- Tiket Taman Burung: Rp30.000.
Sementara untuk tiket akses kendaraan akan dikenakan harga tiket sebagai berikut:
- Motor: Rp15.000;
- Mobil: Rp25.000;
- Bus: Rp50.000.
Harga tersebut merupakan harga tiket TMII yang tercantum di laman tamanmini.com untuk pembelian secara online. Harga tiket dapat mengalami perbedaan sesuai platform pembelian atau saat pembelian langsung di lokasi.
Cara Beli Tiket Masuk TMII 2022
Pembelian tiket masuk TMII dapat dilakukan secara online. Mengutip Instagram @tmiiofficial, berikut tata cara pembelian tiket secara online:
- Buka laman tamanmini.com;
- Klik tombol “Reservasi Tiket Uji Terbatas”;
- Daftar akun untuk Login ke menu Online Ticket;
- Pilih tiket TMII-Pintu Masuk dan wahana TMII lainnya yang ingin dikunjungi;
- Pilih waktu kunjungan, isi jumlah tiket, lalu masukkan ke keranjang atau cart belanja;
- Klik keranjang atau cart belanja;
- Check out keranjang atau cart belanja;
- Pilih metode pembayaran dari virtual account bank atau dari berbagai dompet digital;
- Ikuti langkah selanjutnya sampai pembayaran berhasil;
- Cek tiket dengan klik menu Lihat Tiket, pilih "Status Pembayaran Sukses", lalu lihat e-tiketnya;
- Simpan e-ticket berupa kode QR untuk kamu scan di Pintu Masuk TMII.
Aturan Berwisata di TMII Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Pengelola TMII menetapkan aturan dan larangan bagi pengunjung selama berada di kawasan wisata tersebut.
Masih berdasarkan informasi yang tercantum di Instagram resminya, berikut daftar aturan bewisata di TMII selama libur Natal dan Tahun Baru:
1. Wisatawan boleh melakukan:
- pembelian tiket online melalui tamanmini.com;
- berkeliling kawasan wisata menggunakan kendaraan listrik;
- melakukan transaksi non-tunai atau cashless transaction dengan memanfaatkan QRIS atau dompet digital;
- mengambil banyak foto dan mengunggahnya di media sosial.
2. Wisatawan tidak boleh melakukan:
- tindakan yang dapat merusak fasilitas umum dan vandalisme;
- membuang sampah sembarangan;
- berkeliling kawasan wisata menggunakan kendaraan beremisi;
- menerbangkan drone tanpa izin resmi.
Editor: Yantina Debora