Menuju konten utama

Harga Patokan Nikel Ditetapkan 30% di Bawah Harga Internasional

HPM ditetapkan di bawah harga internasional guna meningkatkan keekonomian smelter.

Harga Patokan Nikel Ditetapkan 30% di Bawah Harga Internasional
Kendaraan truk melakukan aktivitas pengangkutan ore nikel ke kapal tongkang di salah satu perusahaan pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Rabu (6/11/2019). ANTARA FOTO/Jojon/foc.

tirto.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan regulasi Harga Patokan Mineral (HPM), yang bertujuan untuk mendorong pasar nikel domestik. Berdasarkan regulasi baru ini, HPM untuk nikel ditetapkan di bawah harga internasional.

Penerbitan HPM ini tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Permen ESDM Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam Batubara.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Rida Mulyana mengatakan, penerbitan HPM dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan penambang nikel maupun pelaku usaha smelter. Adanya aturan ini diharapkan mampu mendorong tumbuhnya pasar nikel domestik dan memastikan penjualan bijih nikel sesuai dengan harga pasar.

"(Tugas pemerintah) bagaimana mencari kesimbangan atau keadilan harga antara keuntungan untuk smelter dan menjamin aktivitas penambangan nikel dapat memberikan margin yang cukup bagi para penambang," jelas Rida saat konferensi pers secara virtual di Jakarta, Senin (20/7), seperti dilansir dari situs Kementerian ESDM.

Berdasarkan Permen 11/2020 tersebut, HPM ditetapkan di bawah harga internasional guna meningkatkan keekonomian smelter. "HPM ini harga bit stocknya harga smelter. Makin rendah tentu saja smelter makin ekonomis. Ini kita tetapkan selalu di harga pasar internasional," jelasnya.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM Yunus Saefulhak memberikan gambaran atas penetapan HPM di bawah harga internasional. "Misalnya kalau harga di internasional sebesar USD60 (per Wet Metrik Ton), di kita (Indonesia) paling USS30 (per WMT)," jelas Yunus.

Kendati demikian, penetapan HPM akan tetap berada di bawah Harga Pokok Produksi (mining cost) atau biaya yang dikeluarkan untuk memproduksi atau menambang biji nikel.

Pemerintah menilai keberadaan beleid HPM akan mencitptakan iklim investasi yang kondusif untuk smelter maupun penanmbang. "HPM ini dalam rangka membuat tata niaga dalam subsektor minerba yang berkeadilan, kompetitif, dan transparan kepada para pelaku usaha penambang maupun smelter," ungkap Yunus.

Formula HPM sendiri ditetapkan oleh Menteri ESDM yang terdiri dari nilai/kadar mineral logam; konstanta atau corektif faktor; Harga Mineral Acuan (HMA); biaya treatment cost dan refining charges (TC/RC) dan/atau payable metal.

Ada beberapa substansi pokok yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 11/2020. Pertama, aturan pertama terkait penetapan HPM dan HPB itu ditetapkan dengan mempertimbangkan pasar internasional, peningkatan nilai tambah, dan pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik.

Kedua, HPM bijih nikel ditetapkan sebagai harga batas bawah. Transaksi dapat dilakukan di bawah harga, dengan selisih tidak lebih dari 3 persen. Untuk mengantisipasi perbedaan kutipan harga atau penalty mineral pengotor, seperti kadar Fe dan Mg yang melebihi standar.

Ketiga, dalam melakukan pembelian bijih nikel, pihak lain wajib mengacu pada HPM. Selanjutnya, keempat, penambahan publikasi harga timah mengacu pada Jakarta future exchange dari sebelumnya hanya Bursa Komoditi dan Derivatif indonesia atau Indonesia Commodity and Derivative Exchange (ICDX).

Kelima, formulasi HPM dan HPB pada saatnya ditetapkan perbulan melalui Kepmen ESDM. Keenam, di lapangan verifikasi kualitas dan kuantitasnya wajib dilakukan oleh surveyor pelaksana, yang akan menerbitkan laporan hasil verifikasi (LHV).

Ketujuh, yang menunjuk surveyor dalam Permen ini adalah Dirjen Minerba, yang akan menetapkan surveyor sebagai verifikator penjualan mineral dan batu bara di lapangan.

Kedelapan, penjualan dalam negeri wajib menunjuk surveyor sebagai wasit (umpire) apabila terjadi perbedaan hasil analisa antara kualitas mineral antara penjual dan pembeli.

Kesembilan, ketentuan formula HPM dan HPB itu juga diatur dalam permen ini dapat ditinjau setiap 6 bulan. "Jadi kalau misalkan kita terbitkan bulan Februari tambah 6 bulan evaluasinya sekitar bulan oktober," tutup Yunus.

Penerapan HPM Logam sesuai dengan Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020 tersebut akan dilakukan evaluasi setiap 6 (enam) bulan dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan masukan dari para stakeholder sehingga dapat dijadikan sebagai dasar apabila terjadi perubahan. Permen tersebut diterbitkan pada tanggal 14 April 2020 dan berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan atau efektif berlaku sejak 14 Mei 2020.

Baca juga artikel terkait HARGA NIKEL atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti