tirto.id - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi merespons perihal rencana sidang pembacaan replik Richard Eliezer, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
"Kami berharap Jaksa Agung dapat memimpin pengajuan replik tersebut, sebagai respons pleidoi terdakwa maupun kuasa hukum Bharada E," kata dia, Senin, 30 Januari 2023.
Replik ini menjadi kesempatan kepada Kejaksaan Agung untuk menguatkan yang belum disampaikan ketika penuntutan. Edwin menyatakan tuntutan diharapkan memenuhi rasa keadilan.
"Profesionalitas bukan hanya ditunjukkan kepada rujukan regulasi yang tepat atau kepastian hukum tuntutan tersebut, tapi juga rasa keadilan masyarakat," terang Edwin.
Ia menilai tuntutan jaksa terhadap Eliezer luput memerhatikan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban yakni ketika Eliezer mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator).
Hari ini Eliezer dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Eliezer dituntut 12 tahun penjara, sedangkan Putri dituntut 8 tahun kurungan. Pekan lalu, terdakwa lain perkara ini yaitu Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal telah menjalani sidang replik.
Besok, hakim memberikan kesempatan bagi tiga nama terakhir untuk memberikan duplik.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky