Menuju konten utama

Hakim PN Banjarmasin Memvonis Mati Empat Terdakwa Kasus 300 Kg Sabu

Majelis Hakim PN Banjarmasin menjatuhkan vonis hukuman mati kepada empat terdakwa perkara 300 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

Hakim PN Banjarmasin Memvonis Mati Empat Terdakwa Kasus 300 Kg Sabu
Sidang putusan perkara 300 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di PN Banjarmasin. (ANTARA/Firman).

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis hukuman mati kepada empat terdakwa perkara 300 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang ditangkap Polda Kalimantan Selatan, Kamis (25/3/2021).

Dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Aris Bawono Langgeng itu, disebutkan vonis mati untuk terdakwa: Sutriyanto alias Tri (31), Anggi Yuvi Ariesta alias Anggi (25), M Rizky Ramadhani alias Dani (24), Andika Prasetyanto alias Dika (28).

"Keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Ketua Majelis Hakim, Aris Bawono dalam sidang di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Negeri Banjarmasin Jalan DI Panjaitan, Kota Banjarmasin itu.

Majelis hakim menilai keempat terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum dan menerima penyerahan narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram.

Hakim juga mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa dapat menimbulkan dampak yang sangat besar dan membahayakan bagi masyarakat Kalimantan Selatan dan sekitarnya.

Perbuatan para terdakwa disebut pula dapat memberikan keuntungan finansial bagi terdakwa dan jaringannya, sehingga harus diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Vonis hakim ini sejalan dengan tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim untuk menjatuhkan vonis mati. Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Jainah menyatakan pikir-pikir.

Sedangkan kuasa hukum terdakwa, Arbain, menyatakan kecewa terhadap putusan majelis hakim. Dia berencana mengajukan banding terhadap putusan tersebut dalam waktu satu minggu ke depan.

Para terdakwa sendiri mengikuti persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan Direktorat Tahti Polda Kalsel dengan di dampingi kuasa hukumnya.

Diketahui empat terdakwa ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel pimpinan AKBP Budi Hermanto alias Buher di bawah kendali Kapolda Kalsel kala itu Irjen Pol Nico Afinta pada 6 Agustus 2020.

Polda Kalsel dibantu tim gabungan Satuan Tugas Khusus Merah Putih Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dalam mengungkap penyelundupan narkotika asal Malaysia itu hingga berhasil mencetak rekor penangkapan terbesar tindak pidana narkotika di luar Pulau Jawa dengan menyita sebanyak 300 kilogram sabu-sabu.

Sutriyanto dan Anggi warga Kabupaten Kotabaru ditangkap di Kalimantan Utara saat mengambil sabu-sabu untuk dibawa ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Sedangkan Rizky Rahmadani dan Andika ditangkap di Banjarmasin sebagai penerimanya.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Maya Saputri